Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
MoU Peningkatan Pengamanan Komplek Parlemen Ditandatangani DPR dan Polri
2018-02-15 06:15:58
 

DPR bersama Polri melakukan MoU tentang Peningkatan Pengamanan di Komplek Parlemen (MPR, DPR dan DPD),(Foto: jaka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kepolisian Republik Indonesia akhirnya melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Pengamanan di Kompleks Parlemen (MPR/DPR/DPD RI). MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2)

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPR RI, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Plt. Sekjen DPR dan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keteranganya menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari sinergitas antara DPR RI dan Polri didalam menjaga keamanan di Kompleks Parlemen. "Peningkatan keamanan ini karena tingginya potensi ganguan di Kompleks Parlemen, ini dalam rangka meningkatkan keamanan bukan dari kritik dan imunisasi. Ini telah lama kita bahas sejak ada berbagai peristiwa bom-bom bunuh diri beberapa waktu lalu," ungkap Bamsoet.

Lebih jauh, Bamsoet sampaikan bahwa pembahasan terkait MoU ini sudah lama dilakukan melalui rapat-rapat di Komisi III dan Badan Legislasi DPR. Mengingat ancaman serius pernah terjadi di Kompleks Parlemen, seperti ancaman bom. "Melalui rangkaian cukup panjang melalui rapat-rapat Komisi III dan Baleg, akhirnya pada hari ini kesepahaman MoU ini segera terlaksana," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan Polri tidak akan mengganggu hubungan antara DPR dan masyarakat. "Jadi bagaimana kita membuat sistem keamanan bagi anggota dewan sekaligus memberikan ruang publik bagi rakyat," ujar Tito.

"Jangan sampai juga sistem ini terlalu ketat sehingga menyulitkan hubungan antara rakyat dan wakil rakyat. Demokrasi ini adalah pintu untuk menyampaikan aspirasi," imbuhnya. Tito juga menyampaikan, bahwa Tim Teknis dari Polri akan segera berkomunikasi dengan Kesetjenan DPR RI untuk membicarakan lebih lanjut terkait dengan MoU tersebut.(skr/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
  Wujudkan Parlemen Modern, DPR Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2