Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Lapas
Misbakhun Terpergok Keluyuran di Mal
2011-07-13 1
 

Misbakhun.(Istimewa)
 
JAKARTA-Publik kembali dikejutkan dengan munculnya seorang terpidana yang bisa bebas jalan-jalan di pusat perbelanjaan. Orang yang dimaksud adalah Misbakhun, terpidana perkara pemalsuan korupsi pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera ini, terlihat jalan-jalan di sebuah mal, Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) pukul 14.00 WIB.

Dia terpergok wartawati Metro TV, Monique Rijkers. Saat itu, Misbakun yang mengenakan batik coklat dengan celanan warna gelap, terlihat berada di Restoran Rice Bowl bersama istri dan anaknya. Dia mengaku sudah bebas. Namun, ketika akan diambil gambarnya, Misbakhun menghindar dengan menundukan wajahnya seraya berjalan ke meja makan. Tak berapa lama, keluarga itu meninggalkan mejanya tanpa sempat memakan hidangan yang sudah tersedia.

Sementara penasihat hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan mengenai keberadaan Misbakhun di luar penjara, menyatakan, kliennya masih dalam masa pemidanaan. Namun, Misbakhun tengah menjalani proses asimilasi. "Misbakhun asimilasi di luar. Jadi dia pagi boleh keluar untuk bekerja dan sore harus kembali ke Lapas Salemba," jelas Luhut.

Diungkapan pula, proses hukum Misbakhun sudah berkekuatan hukum tetap (inkraacht). Putusan kasasi menguatkan vonis atas Misbakhun, yakni divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara. "Putusan kasasi menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutur dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Yus Pahruddin membenarkan pernyataan yang disampaikan pengacara Misbakhun tersebut. Asimilasiitu dikeluarkan per 13 Juni 2011. "Sah keluarnya. Kasihan juga dia kalau diberitakan macam-macam. Ada program pembinaan namanya asimilasi. Dia bisa bekerja dengan pihak ketiga, bila orang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, substansi dan sudah menjalani separuh hukuman. Jadi semua persyaratan sudah dipenuhi. Dia telah menjalani setengah dari masa pemidanaan," tutur dia.

Bekerja
Selama menjalani asimilasi, ungkapnya, Misbakhun bekerja layaknya pekerja di PT Energi Bara Prima. Gaji Misbakhun masuk ke kas negara. Misbakhun bekerja di perusahaan yang dipimpin oleh Rooma Pakpahan. Ia masuk kantor mulai hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Misbakhun berhenti bekerja kalau telah bebas nanti.

Proses bekerjanya Misbakhun, jelas Yus, PT Energi Bara Prima awalnya mengajukan permohonan untuk dapat mempekerjakan penghuni Lapas. Balai Latihan Kerja Lapas kemudian menyelidikinya mulai dari penjamin perusahaan, akte pendirian perusahaan, dan harus memenuhi syarat tidak melarikan diri. Syarat-syarat itu sudah dipenuhi.

"Kami juga sudah minta izin ke Kakanwil untuk MoU dengan pihak ketiga. Gaji dia masuk ke kas negara. Jika dia melanggar aturan, maka tidak akan diberi kesempatan lagi keluar rutan dan bekerja di perusahaan itu. Masalah ini segera saya laporka ke atasan. Tetapi sebenarnya dia sah keluar rutan, jadi jangan diberitakan macam-macam,” tandasnya.

Pendapat berbeda disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya, Misbakhun seharusnya tak pantas mendapat asimilasi. Pasalnya, napi tersebut baru mendapatkan asimilasi, setelah 16 bulan menjalani masa pemidanaan. Padahal, Misbakhun baru ditahan sejak April 2010.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 36 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Asimilasi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila berkelakuan baik, dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Mengacu pada regulasi ini, dia belum berhak menerima asimilasi.

"Sekarang saja baru 15 bulan. Apakah pemberian asimilasi ini sudah atas persetujuan menteri?
Karena dalam PP itu disebutkan, asilimasi diusulkan oleh Dirjen Pemasyarakatan dan disetujui menteri, sehingga akan diketahui, asimilasi itu sesuai aturan atau melanggar hukum. Pemberian asimilasi ini jelas mencederai rasa keadilan publik. Dan makin menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam penegakkan hukum," ungkap Donal.

Seperti diberitakan, Misbakhun ditahan sejak April 2010. Misbakhun divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi memvonisnya dua tahun penjara. Kemudian, MA kemudian menguatkan vonis selama dua tahun bagi anggota Dewan yang telah dipecat Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6 Juni 2011.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2