Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham: Remisi itu Perlakuan Sebagai Bangsa Beradab
Wednesday 17 Aug 2011 22:56:57
 

Menkumham Patrialis Akbar (Foto: Istimewa)
 
*Tidak setuju penghilangan remisi bagi napi kasus korupsi

JAKARTA-Pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana (napi). Justru hal itu merupakan perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum yang merupakan sebuah kewajiban sebagai bangsa beradab. Perlakuan manusiawi itu dengan memberikan remisi kepada napi.

"Pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan napi. Ini penghargaan manusiawi sebagai bangsa beradab. Jangan sekali-kali bahwa remisi itu dipandang sebagai keberpihakan lapas kepada kepentingan napi,’ kata Menkumham Patrialis Akbar dalam peringatan upacara HUT ke-66 RI yang berlangsung di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).

Para napi itu, jelas Patrialis, warga negara Indonesia yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Ia tak setuju jika remisi tak pantas diberikan kepada mereka yang melakukan pidana korupsi.

Patrialis beralasan, pelanggar hukum atau narapidana memiliki hak salah satuntya mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi tadi. Dan itu tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi harus dilihat sebagai pengintegrasian napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Hal itu juga merupakan upaya untuk menghindarikan napi dari dampak buruk pemenjaraan,” jelasnya.

Pada bagian lain, Patrialis menyatakan, akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik, sehingga ke depan tidak ada lagi upaya kutipan liar yang dilakukan petugas lapas. Tentunya hal ini harus dilakukan, setelah Presiden SBY menyetujui pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) kepada petugas lapas.

Menurut dia, pemberian tunjangan ini sudah mendapat persetujuan SBY terhitung sejak bulan Januari 2011. "Saya berharap perhatian yang diberikan Presiden dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja saudara-saudara sekalian. Jadi, nantinya petugas lapas atau rutan, tidak boleh lagi main kutip-kutipan," ujarnya memperingatkan.

Patrialis berjanji, seiring implementasi reformasi birokrasi, jajaran Pemasyarakatan akan tetap konsisten mengembangkan dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan. Besar harapan masyarakan mendapat pelayanan terbaik. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menghindari dan menghilangkan badaya kutipan tersebut.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
  Gerakan Pemuda Marhaenis Menuding Ketidakcermatan Ditjen AHU Kemenkumham Soal Pemblokiran Akses GPM
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2