*Tidak setuju penghilangan remisi bagi napi kasus korupsi
JAKARTA-Pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana (napi). Justru hal itu merupakan perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum yang merupakan sebuah kewajiban sebagai bangsa beradab. Perlakuan manusiawi itu dengan memberikan remisi kepada napi.
"Pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan napi. Ini penghargaan manusiawi sebagai bangsa beradab. Jangan sekali-kali bahwa remisi itu dipandang sebagai keberpihakan lapas kepada kepentingan napi,’ kata Menkumham Patrialis Akbar dalam peringatan upacara HUT ke-66 RI yang berlangsung di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).
Para napi itu, jelas Patrialis, warga negara Indonesia yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Ia tak setuju jika remisi tak pantas diberikan kepada mereka yang melakukan pidana korupsi.
Patrialis beralasan, pelanggar hukum atau narapidana memiliki hak salah satuntya mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi tadi. Dan itu tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi harus dilihat sebagai pengintegrasian napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Hal itu juga merupakan upaya untuk menghindarikan napi dari dampak buruk pemenjaraan,” jelasnya.
Pada bagian lain, Patrialis menyatakan, akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik, sehingga ke depan tidak ada lagi upaya kutipan liar yang dilakukan petugas lapas. Tentunya hal ini harus dilakukan, setelah Presiden SBY menyetujui pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) kepada petugas lapas.
Menurut dia, pemberian tunjangan ini sudah mendapat persetujuan SBY terhitung sejak bulan Januari 2011. "Saya berharap perhatian yang diberikan Presiden dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja saudara-saudara sekalian. Jadi, nantinya petugas lapas atau rutan, tidak boleh lagi main kutip-kutipan," ujarnya memperingatkan.
Patrialis berjanji, seiring implementasi reformasi birokrasi, jajaran Pemasyarakatan akan tetap konsisten mengembangkan dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan. Besar harapan masyarakan mendapat pelayanan terbaik. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menghindari dan menghilangkan badaya kutipan tersebut.(tnc/irw)
|