JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyatan terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin benar-benar membuat berang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya hari ini Jum'at (30/8) melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataanya yang mengungkap Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek e-KTP.
Sementara untuk membuat Laporan Polisi (LP) Politisi partai Demokrat ini, ternyata tidak ditemani kuasa hukumnya, sebagai pelapor.
Didampingi Kepala Biro Hukum Prof Judan, dan Dirjen Dukcapil Irman dan Kapuspen Mendagri Ardi, langsung masuk menuju Gedung Sentral Pengaduan Masyarakat.
Gamawan mengatakan kepada wartawan, "mau melaporkan M. Nazaruddin," ujar Gamawan Fauzi sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Gamawan Fauzi juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Mendagri juga membawa serta buku tabunganya sebagai barang bukti.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat Kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.
Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini. (bhc/put) |