Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mendagri
Mendagri Gamawan Fauzi Bawa Buku Tabungan ke Polda Metro Jaya
Friday 30 Aug 2013 10:18:06
 

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (30/8)(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyatan terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin benar-benar membuat berang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya hari ini Jum'at (30/8) melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataanya yang mengungkap Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek e-KTP.

Sementara untuk membuat Laporan Polisi (LP) Politisi partai Demokrat ini, ternyata tidak ditemani kuasa hukumnya, sebagai pelapor.

Didampingi Kepala Biro Hukum Prof Judan, dan Dirjen Dukcapil Irman dan Kapuspen Mendagri Ardi, langsung masuk menuju Gedung Sentral Pengaduan Masyarakat.

Gamawan mengatakan kepada wartawan, "mau melaporkan M. Nazaruddin," ujar Gamawan Fauzi sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Gamawan Fauzi juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Mendagri juga membawa serta buku tabunganya sebagai barang bukti.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat Kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2