Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Oleh: Dr. Drs. Sonny W Manalau, MM
Membangun Karakter Kepemimpinan Pancasila
Sunday 24 Mar 2013 03:24:27
 

Ilustrasi
 
Rasanya seluruh rakyat Indonesia sepakat dan menerima bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seterusnya mungkin seluruh rakyat Indonesia mengakui bahwa Pancasila adalah digali dan lahir dari rahimnya Ibu Pertiwi yang merupakan pengejawantahan kultur Bangsa Indonesia yang semenjak ratusan tahun yang lalu tumbuh berakar semenjak jaman kerajaan Kutai di Kalimantan Timur, kerajaan Sriwijaya di Sumatera dan Kerajaan Majapahit di Pulau Jawa.

Akan tetapi apakah seluruh rakyat Indonesia sudah sepakat bahwa Pancasila adalah pegangan hidup setiap anak bangsa yang harus dihayati dan diamalkan didalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di era reformasi dan era demokrasi yang saat ini penuh hiruk pikuk mewarnai setiap detak kehidupan di alam Indonesia yang ‘katanya’ saat ini telah menjadi salah satu negara paling demokrasi di seluruh dunia setelah Amerika dan India..?. Saya yakin bahwa hal itu masih memerlukan perenungan mendalam bagi kita semua.

Hari ini Organisasi Pergerakan Mahasiswa Pancasila (Mapacas) kembali menjadikannya sebagai topic bahasan melalui seminar nasional. Kenapa hal ini dijadikan topic bahasan oleh panitia ?. Semenjak saya menjadi ketua DPD Mahasiswa Pancasila Sumatera Utara tahun 1999, hingga ketika menjadi Ketua Umum DPP Mahasiswa Pancasila selama dua periode semenjak tahun 1991 – 1995 dan 1995 – 1998, saya ingat dan saya hitung, sudah sebanyak 15 kali Organisasi Mahasiswa Pancasila melaksanakan pendalaman terhadap makna Pancasila sebagian dasar Negara, serta sebanyak 15 kali itu pula saya selalu diminta menjadi salah satu narasumber, panelis dan pembahas.

Di zaman orde baru, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan pendalaman terdahap Pancasila dan butir butir tafsirnya menjadi satu kewajiban bahkan keharusan, dan untuk itu pula dibentuk Badan khusus yang disebut BP-7 dimana saya salah satu alumninya sekaligus menjadi penatar P-4 Nasional. Lalu dua tahun terakhir MPR yang dikomandoi Bapak Taufiq Kiemas telah menetapkan dan menggelorakan 4 pilar bernegara dimana pilar utamanya adalah Pancasila. Sebagai aktifis pergerakan saya memiliki penilaian dan pengalaman bahwa sesungguhnya Pancasila dengan kelima silanya yang sesungguhnya, sungguh sangat amat ampuh, akan tetapi faktanya sering masih kita jadikan, bagaikan menara gading yang sekedar kita banggakan dan kita jadikan monumen, Pancasila kita jadikan pajangan yang indah dilihat, akan tetapi sesungguhnya dia jauh dari hati jiwa dan pikiran kita.

Paradigma Baru Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan.

Terjadinya perubahan sistem perpolitikan nasional menjadi sistem multi partai, serta perubahan sistem pemerintahan dari pola sentralisasi ke pola desentralisasi, yang ditandai dan diberlakukannya otonomi daerah, setidaknya telah membawa bangsa ini ke suatu paradigma baru pembangunan yang didalam implementasinya secara filosofis sedikitnya ditandai dengan terjadinya 3 (tiga) perubahan yang sangat mendasar :

1. Penyelenggaraan pemerintahan dari sebelumnya menggunakan pendekatan instruktif berubah menjadi pendekatan partisipasif.

2. Pemberian bantuan program kepada masyarakat yang sebelumnya mengedepankan pendekatan ‘belas kasihan’ berubah menjadi pendekatan ‘kasih sayang’.

3. Jenis program sebelumnya memberikan penonjolan pada yang sifatnya bagi-bagi (charity) berubah menjadi pendekatan pemberdayaan (Empowerment).

Paradigma baru sistem politik dan sistem pemerintahan tersebut telah menempatkan rakyat menjadi kekuatan utama, sekaligus menempatkan rakyat menjadi target oriented setiap pembangunan. Dikala setiap gerak pembangunan tidak diarahkan untuk sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat, maka dipastikan rakyat akan menuntut. Lihat berbagai contoh dan kasus, betapa rakyat dengan mudahnya marah bahkan mengamuk jikalau hak-haknya diambil dan tidak diberikan. Main hakim sendiri, menghajar, membakar bahkan sampai membunuh menjadi hal yang tidak luar biasa lagi dalam pemandangan kita sehari-hari dan telah berubah menjadi pemandangan biasa.

Sekali lagi rakyat menjadi sangat berkuasa, dan puncaknya adalah ketika Undang-Undang memberi ruang penuh kepada rakyat untuk memilih pemimpinya. Lihatlah Pemilihan Bupati/Walikota, Gubernur sampai Presiden termasuk juga pemilihan DPR/MPR, semua rakyat yang menentukan, siapa pemenangnya. Luar biasa, fox populi fox dei (suara rakyat suara tuhan), itulah kran demokrasi yang telah dibuka sebesar-besarnya bahkan sebagian orang mengatakan keterbukaan yang ‘kebablasan’.

Otonomi daerah yang sesuai dengan hakekat dasarnya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah, justru disebahagian besar daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/kota, justru menimbulkan masalah baru yang pengaruh negatifnya justru lebih besar dibanding ketika sebelum otonomi dilaksanakan.

Setidaknya terdapat 3 masalah serius yang memerlukan evaluasi mendalam terhadap jalanya otonomi daerah :

1. Timbulnya raja-raja kecil di daerah sekaligus pemimpin otoriter yang menempatkan jabatan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagai alat kekuasaan sekaligus alat pengumpul kekayaan.

2. Pola pikir masyarakat menjadi tumbuh dan berkembang yang jika tidak ditangani secara serius akan mengancam rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Pancasila Adalah Solusi dan Jawaban

Ketiga masalah serius tersebut justru berbanding terbalik dengan makna hakiki dari Pancasila yang justru diharapkan menjadi benteng dan filter untuk menghindari setiap insan Indonesia dari sikap otoriter, materialistik, egoistik dan primodialistik.

Agama adalah rahmat, rahmat adalah milik Tuhan, Sehingga tidaklah mungkin milik Tuhan dipergunakan untuk mempertentangkan umat yang juga ciptaan Tuhan paling sempurna. Pancasila adalah ujud dari pengakuan atas seluruh eksistensi dan keberadaan setiap agama yang ada (..Ketuahaan Yang Maha Esa).

Setiap warga Negara Indonesia adalah mahluk beradab yang harkat dan martabatnya sama dimata hukum, tidak ada kasta yang menempatkan warga negara diatas dan atau dibawah, serta tidak ada warga negara yang lebih bernilai dan lebih berharga diatas warga negara lainnya (Kemanusiaan yang adil dan beradab).

NKRI adalah untaian ratna mutu manikam yang telah menjadi sebuah lukisan raksasa kepulauan nusantara yang telah menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan satu sama lainnya, sebab jikalau dirusak atau dicerai bereaikan akan menjadi lukisan tersebut tidak lagi bermakna, Untuk itu maka menjaga NKRI dari Sabang sampai Merauke harus selalu dijaga, dirawat dan dipelihara melalui penumbuhkembangan semangat Bhineka Tunggal Ika (Persatuan Indonesia).

Musyawarah, mufakat dan bersepakat adalah tiga kata kunci didalam melahirkan sebuah keputusan yang paling bijak. Musyawarah, mufakat dan bersepakat adalah ruh dan semangat yang terkandung didalam tumbuh kembangnya semangat demokratisasi. Musyawarah untuk mencari permufakatan guna melahirkan kesepakatan adalah sesuatu yang mudah diucapkan akan tetapi sulit dilaksanakan. Ketiga kata tersebut satu sama lainnya memiliki nilai dan bobot yang sama. Tanpa melalui musyawarah tidaklah mungkin mufakat dilahirkan dan tanpa mufakat tidak juga kesepakatan dapat dihasilkan (...Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan).

Negara sejahtera manakala rakyatnya sejahtera, rakyat sejahtera manakala keadilan ditegakkan. Dan keadilan ditegakkan manakala segenap anak bangsa saling mengasihi, saling membantu dan setia kawan, sehingga setiap masyarakat Indonesia tumbuh dan berkembang kearah kehidupan yang lebih baik menuju suatu kehidupan yang berkehidupan sosial, berkehidupan ekonomi dan berkehidupan politik yang dapat dinikmati setiap warga negara secara baik.

Pancasila adalah fondasi NKRI, dan diatas fundasi tersebutlah bangsa dan nageri ini tumbuh secara perlahan dan pasti menjadi bangsa dan negara yang bermartabat baik didalam negeri dan bermartabat diluar negeri.

(makalah ini disampaikan dalam acara pengukuhan pengurus pusat, DPP Mahasiswa Pancasila, sekaligus diskusi tentang Revitalisasi dan Peran Pemuda,di JMC,Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012)

Penulis, adalah Ketua Presidium Nasional Alumni Mahassiwa Pancasila, Mantan Ketua umum DPP Mahasiswa Pancasila (1992 – 1995/1995 – 1999). Ketua DPP Ormas MKGR, Mantan Ketua DPP AMPI, Ketua Komisi Tinju Profesional Indonesia, Wakil Ketua majelis Pertimbangan Karang Taruna Nasional, Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial R.I.




 
   Berita Terkait > Oleh: Dr. Drs. Sonny W Manalau, MM
 
  Membangun Karakter Kepemimpinan Pancasila
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2