Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Kopi Bersianida
Masa Tahanan Jessica akan Diperpanjang dan Diperiksa di RSCM
2016-02-11 16:58:51
 

Ilustrasi. Tersangka Jessica Kumala Wongso (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemungkinan besar akan memperpanjang masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso (27), terkait penyidikan kasus kopi beracun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan akan memperpanjang masa tahanan terhadap Jessica karena prosesnya masih lama.

"Kemungkian besar diperpanjang, jadi proses masih lama," kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Sesuai Pasal 24 KUHAP tentang Penahanan dijelaskan, bahwa penyidik dapat memperpanjang penahanan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan batas waktu maksimal 40 hari.

"Kami sedang mengajukan (perpanjangan penahanan). Kalau ada petunjuk dari jaksa, kami akan lengkapi lagi. Ini bisa bolak-balik, satu-dua kali bergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana, bukan seperti tilang yang datang langsung selesai," ungkapnya.

Krishna menegaskan, penyidik bakal kebut menyelesaikan berkas perkara kasus ini. "Kami kebut, analisisnya sedang dibuat," ujarnya.

Selanjutnya, Polisi membawa tersangka Jessica ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater, hari ini.

Krishna mengatakan pemeriksaan psikiater itu merupakan bagian dari scientific investigation yang hasilnya akan digunakan di pengadilan.

"Jadi salah satu keahlian yang digunakan adalah psikiatri forensik. Sekarang (Jessica) diobservasi oleh para ahli psikiater, hasilnya apa pun nanti kami gunakan secara objektif di pengadilan," jelasnya.

Krishna menyampaikan, saat ini penyidik sedang fokus menelusuri, kenapa Jessica tega membunuh Wayan Mirna Salihin yang notabane merupakan kawannya. Namun, karena yang bersangkutan mengingkari melakukan perbuatannya sehingga tidak menjelaskan apa pun terkait peristiwa itu.

"Beberapa hal yang kami ungkap dalam pemeriksaan, bahkan sampai rekonstruksi tidak diakui, diingkari. Itu tidak masalah. Kalau perbuatannya saja diingkari apalagi motifnya. Namun, kami membangun, nanti di persidangan akan kami jelaskan," jelas Kombes Krishna Murti.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2