JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat maraknya peredaran kartu palsu abodemen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menghentikan sementara pemberlakukan kartu tersebut. Rencananya, mulai Kamis (1/12), kartu trayek bulanan untuk penumpang umum dan kartu langganan sekolah itu, pemberlakukannnya akan dihentikan sementara.
Keputusan ini, diambil pada saat di temukannya penumpang di stasiun Bojong Gede yang kedapatan mengunakan kartu abodemen palsu. PT KAI mecurigai maraknya peredaran kartu abodemen palsu yang dilakukan oknum tertentu. Bahkan, ada yang mengunakan kartu abodemen kadaluarsa.
"Ini adalah hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu. Kami menemukan penyalahgunaan. Mulai dari memalsukan, mengunakan kartu yang sudah kadaluarsa hingga pengunakan kartu pelajar padahal bukan pelajar," kata Kepala Humas Dapos I KAI Mateta Rizahulhaq kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11).
Menurut dia, pemberlakukan dihentikan sementara kartu berlangganan ini tidak akan berdampak signifikan. Alasannya, penguna abodemen masih sedikit. ”Saat ini, kartu abodemen yang beredar hanya 700 kartu. Penghentian ini juga sebagai langkah evaluasi pihak manejemen akan program abodemen," imbu Mateta.
Sementara pihak pelanggan jasa KRL merasa keberatan akan kebijakan tersebut. Sebab, tiket abonemen telah mempermudah penumpang, karena tidak perlu lagi antre untuk mendapatkan tiket kereta yang akan ditumpanginya. "Pihak yang salah itu kan yang memalsukan, tapi mengapa kami yang kena dampaknya,” kata Devi (17), seorang pelajar yang biasa mengunakan jasa KRL.(biz)
|