Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Marak Dipalsukan, KAI Hentikan Kartu Abodemen
Thursday 17 Nov 2011 19:09:10
 

KRL Jabodetabek (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat maraknya peredaran kartu palsu abodemen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menghentikan sementara pemberlakukan kartu tersebut. Rencananya, mulai Kamis (1/12), kartu trayek bulanan untuk penumpang umum dan kartu langganan sekolah itu, pemberlakukannnya akan dihentikan sementara.

Keputusan ini, diambil pada saat di temukannya penumpang di stasiun Bojong Gede yang kedapatan mengunakan kartu abodemen palsu. PT KAI mecurigai maraknya peredaran kartu abodemen palsu yang dilakukan oknum tertentu. Bahkan, ada yang mengunakan kartu abodemen kadaluarsa.

"Ini adalah hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu. Kami menemukan penyalahgunaan. Mulai dari memalsukan, mengunakan kartu yang sudah kadaluarsa hingga pengunakan kartu pelajar padahal bukan pelajar," kata Kepala Humas Dapos I KAI Mateta Rizahulhaq kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11).

Menurut dia, pemberlakukan dihentikan sementara kartu berlangganan ini tidak akan berdampak signifikan. Alasannya, penguna abodemen masih sedikit. ”Saat ini, kartu abodemen yang beredar hanya 700 kartu. Penghentian ini juga sebagai langkah evaluasi pihak manejemen akan program abodemen," imbu Mateta.

Sementara pihak pelanggan jasa KRL merasa keberatan akan kebijakan tersebut. Sebab, tiket abonemen telah mempermudah penumpang, karena tidak perlu lagi antre untuk mendapatkan tiket kereta yang akan ditumpanginya. "Pihak yang salah itu kan yang memalsukan, tapi mengapa kami yang kena dampaknya,” kata Devi (17), seorang pelajar yang biasa mengunakan jasa KRL.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2