Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Antasari Azhar
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
Thursday 24 Apr 2014 21:09:45
 

Ilustrasi, Antasari Azhar saat sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, semringah saat uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang diajukannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan tersebut, kata Antasari, menegaskan bahwa seorang Jaksa tidak boleh diperiksa oleh Kepolisian dan semacamnya tanpa seizin dari Jaksa Agung.

"Putusan hari ini itu untuk saya, alhamdulilah. Mahkamah Konstitusi mempertegas Undang Undang (nomor) 16 (tahun) 2004 tentang kejaksaan bahwa memeriksa atau melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa harus tetap pakai izin jaksa agung. Tetapi untuk perkara saya kan tidak. Jadi bagus untuk saya," jelas Antasari usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (24/4).

MK menolak permohonan pengujian Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (24/4).

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan dengan putusan MK tersebut sekaligus menandakan bahwa, putusan Pengadilan terhadapnya harus batal demi hukum.

Pasalnya, kata dia, saat dia diperiksa dan ditahan, Antasari masih menyandang status Jaksa walau ia menjabat ketua KPK.

"Pada waktu perkara saya kan masih jaksa. Harusnya dengan izin dong. Artinya tindakan kepolisian penyidikan penahanan terhadap saya batal demi hukum seharusnya, karena tidak sesuai kan. Karena tidak ada izin jaksa," terang Antasari.

Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Menurut Antasari, putusan MK itu mempertegas syarat pemeriksaan Jaksa yang harus ada ijin.

"Kalau syarat formil tidak dipenuhi harusnya tindakan hukum itu batal demi hukum, tapi saat ini saya masih dipenjara," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah menolak uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan jaksa salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa yang diakui dunia internasional adalah declaration on minimum standard concerning the security and protection of public prosecutors and their families.

Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap jaksa yang diguga melakukan tindak pidana pada saat melakukan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang.

"Perlunya izin jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa," ujar anggota majelis Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.(eks/sns/tribunnews/bisnis/if/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2