Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pancasila
Lembaga yang Tak Jelas dan Banyak Kejanggalan, BPIP Layak Dibubarkan
2018-06-06 02:18:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo, menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki banyak kejanggalan, bahkan sejak awal berdirinya. Karena itu, ia menilai lembaga yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu layak dibubarkan.

"Saya sependapat jika BPIP makin tidak jelas. Tugas dan metodologinya apa? Bina Pancasila?" kata dia, Selasa (5/6).

Menurut Anton, sejak awal kehadiran BPIP sudah diprotes rakyat banyak, apalagi setelah tahu kini anggarannya sangat besar.

"Gaji ketuanya saja 112 juta rupiah lebih perbulan. Anggota-anggotanya masing-masing 100 juta rupiah lebih per bulan. Ini jelas tidak masuk akal," paparnya.

Ia mengatakan, wajar jika rakyat curiga tujuan BPIP dibentuk hanya balas jasa tokoh-tokoh yang mendukung Jokowi dan membungkam mereka yang bersikap kontra.

"Contoh gaji dalam golongan jenderal di TNI-Polri saja cuma Rp 3,9 juta per bulan, tunjangan Rp 250 ribu bruto Rp 4,150 juta. Untuk bisa nabung ratusan juta rupiah makan waktu bertahun-tahun. Anggota BPIP cukup sebulan dapat ratusan juta rupiah. Apakah karena gaji sangat besar terus tidak peka?" kritik Anton.

Anton menyebut setidaknya ada tiga ketidakpekaan Jokowi dalam membentuk BPIP. Pertama, ketidakpekaan yang sangat menyedihkan di tengah rakyat sengsara ekonomi dan utang negara makin menggunung menetapkan gaji pejabatnya hingga ratusan juta.

BPIP juga dinilainya tidak peka sejarah karena diam ketika rezim menjadikan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Padahal The Founding Fathers sepakat 18 Agustus 1945 ketika Pancasila masuk dalam preambule UUD 1945 yang susunannya seperti sekarang.

"Sebelumnya banyak versi," imbuh Anton.

Salah satunya versi Soepomo tanggal 29 Mei 1945, sedangkan M. Yamin 31 Mei 1945 tidak ada sila 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Sementara, versi Soekarno 1 Juni 1945 dengan mencantumkan sila Ketuhanan. Lantas versi Piagam Jakarta 22 Juni 1954 seperti Pancasila sekarang, hanya sila Ketuhanan ditambah tujuh kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

"Dari akar sejarah ini maka alasan apa jika versi Soekarno dijadikan hari lahir Pancasila? padahal posisinya sama dengan tim 9 ketika itu. Apalagi versi Soekarno taruh keTuhanan Yang Maha Esa paling akhir bahkan bisa diperas jadi ekasila yaitu gotong royong menghapus sila-sila lainnya dan sila yang sangat penting yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," urainya.

Anton memandang, versi Soekarno ini rentan disusupi ideologi yang kontra Pancasila seperti ketika berkuasa memaksakan PKI yang atheis hidup di Indonesia.

Jokowi juga menurutnya tidak peka iman akidah ketika membiarkan pejabat dalam tim BPIP tidak percaya akhirat. Padahal ruh Pancasila adalah iman pada Tuhan.

"Dengan berbagai kejanggalan ini BPIP menjadi lembaga yang tak jelas maka saya setuju dibubarkan dan Perpres tentang 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila juga harus dicabut," demikian purnawirawan Polri ini.(raf/politiktoday/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2