Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPK
Laporan Pemeriksaan Semester I, BPK Temukan 14.997 Permasalahan Senilai Rp27,39 T
2017-10-04 08:31:38
 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2017 BPK RI kepada Pimpinan DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sebanyak 9.729 temuan yang meliputi 14.997 permasalahan senilai Rp27,39 triliun dalam pemeriksaan selama Semester I (Satu) Tahun 2017.

"Dari 14.997 permasalahan tersebut, sebanyak 7.284 (49 persen) permasalahan merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta 164 (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, di Jakarta, Selasa (3/10).

Hasil pemeriksaan BPK pada semester satu sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester satu tahun ini.

Penyerahan IHPS beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2017 kepada DPR, merupakan amanah Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

IHPS I Tahun 2017 merupakan ringkasan dari 687 LHP yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2017, yang terdiri dari 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP pada pemerintah daerah, serta 37 LHP BUMN dan badan lainnya.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, 33 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan kesimpulan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 469 laporan keuangan (73 persen) dari 645 laporan keuangan. Sementara itu, hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kinerja yang cukup efektif. Sedangkan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari permasalahan ketidakpatuhan, sebanyak 4.707 permasalahan (62 persen) senilai Rp25,14 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian sebanyak 3.135 permasalahan (67 persen) senilai Rp1,81 triliun, potensi kerugian sebanyak 484 permasalahan (10 persen) senilai Rp4,89 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 permasalahan (23 persen) senilai Rp18,44 triliun. Selain itu, terdapat 2.842 permasalahan (38 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Dari 164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun, terdapat 12 permasalahan (7 persen) ketidakhematan senilai Rp11,96 miliar, 30 permasalahan (18 persen) ketidakefisienan senilai Rp574,31 miliar, dan 122 permasalahan (75 persen) ketidakefektifan senilai Rp1,67 triliun.

"Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp509,61 miliar," ujar Moermahadi.(ant/Nebby/Aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2