JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan unsur POM TNI melakukan razia atau operasi penegakkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jum'at malam (22/1). Dari hasil razia, petugas gabungan mendapati 2 THM yang berada di kawasan Jakarta Selatan, melanggar prokes covid-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Malam ini mendatangi 2 TKP (tempat kejadian perkara), yang pertama cafe Odin (kawasan Senopati) kita ambil tindakan dan kita lakukan pencegahan terhadap protokol kesehatan. Kedua, di cafe Boca Rica (kawasan Sudirman), ada tiga ratusan lebih pengunjung di Bona Rica," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan usai memimpin operasi tersebut.
Mukti menegaskan, 2 TKP yang merupakan tempat hiburan malam (THM) itu telah melanggar kebijakan pemerintah tentang PPKM yang tengah berjalan.
"(Cafe) Odin telah melakukan pelanggaran 4 kali dengan melanggar jam operasional, dan telah ditegur oleh petugas," ujarnya.
"Kalau Boca Rica sudah 2 kali pelanggaran, bahkan kali ini pengunjungnya melebihi kapasitas, melebihi dari 100 persen," beber Mukti.
Atas pelanggaran itu, kemudian petugas melakukan penindakan dengan menyegel dan memasang garis polisi.
"(Cafe) Odin akan kami police line (garis polisi) dan disegel oleh Pol PP," imbuhnya.
"Akan kami buat rekomendasi ke Walikota untuk mencabut izin karena sudah 4 kali pelanggaran," tambahnya.
"Kami juga akan memasang garis polisi (Boca Rica) dan kami akan buat surat (ke Walikota) untuk mencabut izin," tutupnya.
Seperti diinformasikan bahwa kebijakan PPKM terkait penanggulangan pandemi covid-19 yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Langkah itu diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.
Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1).
Diketahui sebelumnya pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat.
"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga.(bh/amp) |