Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Langgar PPKM, 2 THM di Jakarta Selatan Disegel Petugas
2021-01-23 06:42:45
 

Tampak (gambar atas) Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) saat memimpin razia atau operasi penindakkan prokes covid-19 di salah satu cafe.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan unsur POM TNI melakukan razia atau operasi penegakkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jum'at malam (22/1). Dari hasil razia, petugas gabungan mendapati 2 THM yang berada di kawasan Jakarta Selatan, melanggar prokes covid-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

"Malam ini mendatangi 2 TKP (tempat kejadian perkara), yang pertama cafe Odin (kawasan Senopati) kita ambil tindakan dan kita lakukan pencegahan terhadap protokol kesehatan. Kedua, di cafe Boca Rica (kawasan Sudirman), ada tiga ratusan lebih pengunjung di Bona Rica," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan usai memimpin operasi tersebut.

Mukti menegaskan, 2 TKP yang merupakan tempat hiburan malam (THM) itu telah melanggar kebijakan pemerintah tentang PPKM yang tengah berjalan.

"(Cafe) Odin telah melakukan pelanggaran 4 kali dengan melanggar jam operasional, dan telah ditegur oleh petugas," ujarnya.

"Kalau Boca Rica sudah 2 kali pelanggaran, bahkan kali ini pengunjungnya melebihi kapasitas, melebihi dari 100 persen," beber Mukti.

Atas pelanggaran itu, kemudian petugas melakukan penindakan dengan menyegel dan memasang garis polisi.

"(Cafe) Odin akan kami police line (garis polisi) dan disegel oleh Pol PP," imbuhnya.

"Akan kami buat rekomendasi ke Walikota untuk mencabut izin karena sudah 4 kali pelanggaran," tambahnya.

"Kami juga akan memasang garis polisi (Boca Rica) dan kami akan buat surat (ke Walikota) untuk mencabut izin," tutupnya.

Seperti diinformasikan bahwa kebijakan PPKM terkait penanggulangan pandemi covid-19 yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Langkah itu diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.

Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1).

Diketahui sebelumnya pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat.

"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2