Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lady Gaga
Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
2016-07-28 08:17:52
 

Foto kulit muka CD yang dikeluarkan Interscope Records untuk album Lady Gaga, Born This Way.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Lady Gaga dilaporkan memenangkan kasus pengadilan yang menuduhnya mencuri foto album tahun 2011, Born This Way.

Seniman Prancis, Orlan, meminta pembayaran 7,5% dari royalti album bintang tersebut. Nilainya sama dengan US$31,7 juta atau Rp416 miliar dari penjualan sedunia sebesar delapan juta keping bagi album studio keduanya itu.

Kasus ini menyatakan Gaga mencuri konsep dari dua patungnya termasuk Bumpload dari tahun 1989 dan Woman with Head dari tahun 1996.

Patung tersebut dipandang telah ditiru dari karya seni album, di samping adegan pada video musik dengan nama yang sama, yang memperlihatkan kepala terpotong terlihat di atas meja.

Kasus ini juga mempertimbangkan apakah Lady Gaga membaca dari Manifesto of Mother Monster mengacu kepada karya Orlan, Manifeste de l'art charnel.

Menurut The Art Newspaper, keputusan pengadilan menyatakan instalasi seni tidak bisa dipisah-pisahkan berdasarkan unsur-unsur fisiknya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Lady Gaga
 
  Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
  Lady Gaga Akan Luncurkan Album Baru
  Raih 30 Juta Pengikut, Lady Gaga Tembus Rekor di Twitter
  Lady Gaga Umumkan Album Baru via Twitter
  Saat Konser Kepala Lady Gaga Terbentur Tongkat Besi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2