Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Komisi IV Minta Kementerian KLH Buat Skala Prioritas Perubahan Peruntukan DPCLS
2018-01-24 08:02:02
 

Ilustrasi. Hutan.(Foto: BH /coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuat skala prioritas kawasan hutan yang akan mengalami perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

"Kami baru saja rapat dengar pendapat dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Rencana tata ruang wilayah masing-masing provinsi yang sudah mengajukan daftar DPCLS, dan Tim Hukum Terpadu yang juga hadir di sini memberikan rekomendasi pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat sebagian melepaskan ke masyarakat, dan mereka menyerahkan persetujuannya kepada DPR. Tapi permasalahannya, di sini kami menerima temuan, pengaduan masyarakat yang merasakan masih kurang pas atas daftar DPCLS tersebut," ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo usai RDP dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/1).

Mengingat program ini sudah sangat lama, sudah bertahun-tahun tapi belum juga terlaksana, maka dilanjutkan Edy, Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk bergerak cepat dan merealisasikan program tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga tidak boleh main-main. Artinya segala yang diputuskan itu semata untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan tersebut malah hanya dirasakan oleh oranglain atau bahkan para pengusaha. Dalam merealisasikan program tersebut, maka Komisi IV meminta untuk membuat skala prioritas provinsi dan wilayah hutan mana saja yang sudah bisa dilepaskan untuk mengalami perubahan peruntukannya.

"Tadi sempat dikatakan dari sembilan provinsi yang mengajukan ada sekitar 49 ribu hektar wilayah kehutanan yang akan mengalami perubahan peruntukannya. Kami tahu dari semua itu tidak bisa langsung dilakukan pelepasan, tapi satu per satu atau bertahaplah. Di sini kami minta ada data yang valid dari Kementerian KLH yang bisa digunakan dalam menentukan skala prioritas wilayah mana yang akan lebih dulu mengalami perubahan peruntukannya. Yang harus dipastikan perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) itu memang digunakan dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan individual atau pengusaha," tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.

Sebagaimana yang dipaparkan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sembilan provinsi yang mengajukan perubahan peruntukan wilayah kehutanan itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.(ayu/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2