Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Komisi IV DPR Tegaskan Masih Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta
2017-10-25 14:04:24
 

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo saat menerima audiensi perwakilan mahasiswa fakultas kehutaana UGM di Gedung DPR RI.(Foto: Rizka)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menegaskan bahwa sampai saat ini DPR RI (Komisi IV-red) masih dalam status moratorium reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan di Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

"Saat itu Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan masih dalam status memoratorium reklamasi Teluk Jakarta. Kalau dikatakan sudah memenuhi Amdal, apa benar-benar itu sudah selesai. Kedua adalah terkait alih fungsi wilayah atau lahan, Teluk Jakarta itu berada di wilayah kawasan strategis nasional, jadi harus dikeluarkan ijin alih fungsi lahan. Di sini terlihat ada rekomendasi dari Tim Moratorium yang seolah diabaikan. Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu," ujar Edhy.

Dilanjutkannya, belum lagi di lokasi tersebut ada muara sungai. Dimana kalau muara sungai tidak dibatasi oleh pulau saja maka sedimentasinya akan cepat sekali, terlebih lagi kalau dibatasi. Jika kemudian terjadi kerusakan lingkungan tersebut, maka siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu.

"Belum lagi dampak lainnya, misalnya pelarangan nelayan memasuki wilayah tersebut. video viral tentang salah satu jurnalis tivi yang dilarang melintasi pulau tersebut itu salah satu dampak yang sudah terjadi. Tidak tertutup kemungkinana hal itu juga pasti akan terjadi dengan nelayan yang ingin melaut. Padahal laut merupakan jalan nasional yang bisa dilalui siapa saja. Tidak ada pelarangan satu jengkal pun bagi warga negara Indonesia untuk bisa melalui laut, kecuali lahan pribadi. Dan laut bukan lahan pribadi," tegas politisi dari Fraksi Partai Gerinda.

Komisi IV DPR ditambahkan Edhy, sejauh ini sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ketika itu Susi mengaku bahwa sejauh ini KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) belum mengeluarkan ijin pelepasan kawasan tersebut. Hal tersebut terkait Undang-Undang Kelautan. Ke depan Edhy akan memanggil Kementerian terkait lainnya yang notabene menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI, seperti Menteri LHK (lingkungan Hidup dan kehutanan).

"Yang pasti sampai saat ini belum ada tembusan terkait pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta tersebut. Bagaimanapun juga DPR sebagai pengawas pemerintah yang berhubungan langsung dengan masalah masyarakat. Dan sejauh ini sudah banyak komplain atau protes dari berbagai pihak tentang dijalankannya kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut," pungkasnya.(ayu/sc/iw/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2