GORONTALO, Berita HUKUM - Keterbukaan informasi kepada publik oleh setiap badan atau lembaga yang sumber pendanaannya baik seluruh maupun sebagian berasal dari APBD maupun APBN, sangat penting dilakukan.
"Kita harus sadar dulu bahwa badan ini adalah lembaga publik, dengan begitu kita akan mudah menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat," kata Saparuddin,Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu pad Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang di gelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (24/8).
Ketika ini dilakukan lanjut Saparuddin, maka pengawasan partisipatif akan berjalan, karena sebagai lembaga publik harus terbuka dan transparan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi.
Terkait hal tersebut,mantan wartawan ini sangat mengapresiasi program dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh Komisioner Bawaslu serta jajarannya sampai dengan saat ini. "Bawaslu Provinsi Gorontalo merupakan 10 Provinsi yang sangat baik dalam menerapkan pengelolaan informasi dan data, apa yang di rintis PPID Bawaslu Gorontalo sekarang sudah cukup baik," ungkapnya.
sementara itu, Anggota Bawaslu Nanang Masaudi mengakui apa yang selama ini telah dilaksanakan oleh lembaganya (bawaslu-red) masih ada kekurangan sehingga belum maksimal karena keterbatasan dalam manajemen pengelolaannya.
"Tapi sekarang sudah ada Per bawaslu,maka ini akan diimplementasikan secara transparan kepada masyarakat dan juga kepada para wartawan yang selama ini terus berkomunikasi baik dengan kami," jelas Nanang.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh Ketua Bawaslu, Siti Haslina Said untuk menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh awak media yang hadir, yang selama ini telah menjalin komunikasi dan kerjasama serta membantu bawaslu dalam menyampaikan berbagai informasi dan berita kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo.(bh/shs) |