Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Remisi
Kemenkum HAM Sulit Tentukan Syarat Remisi
Friday 27 Mar 2015 14:11:57
 

Ilustrasi. Menolak Remisi Koruptor.(Foto: twiiter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan syarat pemberian remisi yang sebelumnya terdapat dalam PP No 99/2012 dinilai sulit dilakukan. Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, mengatakan syarat seperti berkelakuan baik dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus bukanlah perkara mudah.

"Dalam membongkar kasus korupsi, terpidana sangat sulit bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Karenanya kita mau merevisi itu (PP No 99/2012)," keluhnya.

Ma'mun menambahkan, masalah hukum sudah selesai saat putusan pengadilan, setelah itu menjadi ranah eksekutif untuk pembinaan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mempertanyakan tolak ukur berkelakuan baik. Apa penentuannya berdasarkan subyektivitas (dari Kemenkum HAM) atau dari yang lain?

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan sebaiknya sebelum merevisi PP No 99/2012, Kemenkum HAM menunggu pembahasan regulasi yang masih dibahas di DPR. Dalam hal ini revisian UU KUHAP dan KUHP.

"Ini kan sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019. Oleh karena itu, jika sekarang direvisi akan mengakibatkan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang digodok," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arsul, Hakim juga harus memberikan hukuman seberat-beratnya dalam putusannya. Faktanya masih banyak terpidana korupsi yang diputus dengan hukuman ringan.

"Hakim harus berani menjatuhkan hukuman seperti pencabutan hak pembebasan bersyarat atau remisi,” tegasnya.

Sementara, niatan Kemenkum HAM melonggarkan pemberian remisi dengan merevisi PP No 99/2012 merupakan bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, koruptor tidak bisa disamaratakan dengan pelaku tindak pidana lainnya.

"Menurut kami (KPK), remisi tidak boleh diberlakukan sama antara maling ayam dan koruptor. Harus dilihat tingkat kejahatannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di Kantor ICW dalam konferensi pers, Selasa (24/3) lalu.

Johan menuturkan, jika semangat remisi hanyalah untuk mengembalikan domain Kemenkum HAM tanpa melibatkan penegak hukum (KPK), hal ini tidak masalah. Namun, dalam menindak perkara korupsi, tujuan utamanya bukan hanya mengembalikan uang negara, melainkan hukuman yang memberikan efek jera.

"Korupsi itu menyengsarakan masyarakat dan berjangka panjang. Menurut dunia, korupsi itu sama saja dengan kejahatan HAM," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, menyatakan meskipun korupsi merupakan kejahatan luar biasa namun hak narapidana untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat tidak dihilangkan.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum (KPK) tidak bisa mengintervensi pemberian remisi yang menjadi ranah Kemenkum HAM. "Kita tetap kembalikan fungsinya (KPK) sebagai penyidik dan penuntut, begitu juga aparat penegak hukum lainnya," kata Ma'mun.

Ia menegaskan, dalam pemberian remisi, Kemenkum HAM melibatkan penyidik sesuai kasus yang ditangani pada sidang tim lembaga pemasyarakatan. Di sana penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) diundang untuk dimintai masukan dan koreksi dalam menjatuhkan remisi.

"Remisi ada pada ranah eksekutif dalam pembinaan dan remisi merupakan hadiah serta hak prerogratif kepala negara," tegasnya.(antikorupsi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2