SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 - 2015 senilai Rp 15 milyar dengan kerugian negara berkisar diatas Rp 1 milyar dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Nanang Ibrahim, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Yohansen Silitonga, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).
Dikatakan Yohansen bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik pada Rabu (28/11) lalu, sementara menetapkan 2 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang yang merugikan keuangan negara.
"Hasil gelar perkara Rabu (28/11) Tim Penyidik sementara menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SS selaku PNS dan SA selaku Kontraktor," ujar Kasi Pidsus Yohansen, Senin (3/12).
Jadi hari ini hari pertama keduanya SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya diperiksa sebagai tersangka, terang Yohansen.
"Kedua tersangka SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukum di periksa sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus.
Disinggung mengenai nilai kerugian negara, Yohansen mengatakan pastinya untuk sementara belum dibuka karena masih progres angka, sementara diatas Rp 1 milyar pastinya nanti, jelasnya.
Kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Yohansen Sitonga, SH, Kasi Pidsus Kejari Samarinda.(bh/gaj) |