Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Kasus Penipuan Mata Uang Virtual Bitcoin Marak di Indonesia
2018-10-30 18:39:44
 

SB, Seorang korban penipuan bitcoin.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penipuan mata uang virtual bitcoin marak di Indonesia. Seorang korban penipuan bitcoin SB (33) mengungkapkan kasus tersebut, dengan Laporan Polisi yang telah dibuatnya sejak 1 September 2016 hingga sekarang.

Namun tak berujung mendapat perhatian pihak kepolisian dan sepertinya jalan ditempat alias kasusnya tak kunjung selesai. Walau barang bukti sudah cukup buat dikenakan pasal berlapis UU no.7/2014 skema piramida pasal 9, pasal 372 & 374 tentang Pidana Penggelapan, Pasal 378 Tindak Pidana Penipuan, Pasal 55 KUHP Turut serta melakukan perbuatan, Pasal 56 KUHP sengaja memberi bantuan kesempatan dan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dan Pasal 108 KUHAP masyarakat melihat berhak ajukan laporan ke penyidik. UU perbankan (UU No.7/1992jo, UU No.10/1998), UU No.10 tahun 2008 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU ITE (UU No. 11/2008); belum juga ada indikasi diteruskan ke pengadilan, ataupun dihentikan oleh Kepolisian.

Kepada wartawan, SB mengaku menjadi korban penipuan bitcoin lewat promo even-even besar yang di lakukan oleh leader situs btcpanda com pada Januari 2016 silam.

"Berawal dari undangan even converensi mengenai bitcoin yang diselenggarakan oleh FW, HM dan 5 WNA, saya diarahkan investasi bitcoin di even tersebut. Setelah menghadiri beberapa kali even yang diselenggarakan oleh FW, akhirnya SB memantapkan diri untuk menghubungi FW, lalu di ajarkan cara investasi bitcoin tersebut secara detail.

"Pada bulan April 2016 dengan nilai total 122 bitcoin, saya investasikan ke situs tersebut melalui referal link dan arahan FW, dengan nilai per bitcoin pada waktu itu Rp1 6 juta," ucap SB kepada wartawan di Pojok Semanggi, Selasa (30/10).

"Jadi total kerugian yang saya alami akibat penipuan tersebut sebesar Rp 1.952 miliar sesuai nilai bitcoin ketika itu," tambahnya.

SB menceritakan, awal mula penipuan disadarinya pada bulan Juni 2016 terjadi maintenance dan perubahan sistem pada situs btcpanda com. Sejak maintenance itu investasinya tidak bisa ditarik lagi, mencium kejanggalan, SB dan korban lainnya kompak melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian sebelum website ditutup.

SB melaporkan HM makmur selaku top Leader Indonesia dan FW selaku Leader terbesar di Indonesia, yang menyebarkan investasi piramida berbalut Bitcoin. Sementara pelaku utama WNA malaysia NO dan CS sudah pernah ditangkap dan diserahkan ke Polda pada tahun 2016 silam, malahan dilepaskan oleh polisi dengan alasan belum cukup alat bukti. Korban yang menangkap dari daerah lain juga turut melaporkan HM dan NO ke Polda Metro Jaya.

Namun tidak adanya ketertarikan dalam menindak kasus laporan ini oleh Pihak kepolisian, yang berbuntut website tersebut OFFLINE (penghapusan website dan bukti-bukti berkaitan leader) pada Oktober 2016. Ke-122 bitcoin yang diinvestasikannya langsung kehilangan jejak.

Saat hal ini ditanyakan ke FW selaku orang yang mempromosikan dan mengarahkan bitcoinnya di situs tersebut, "FW langsung berkilah dia juga member situs tersebut dan tak tahu kenapa situs btcpanda com tutup," terangnya.

"Padahal undangan dan promo investasi bitcoin bertipe piramida di situs tersebut contact personnya adalah FW dan HM dan 5 orang WNA," imbuhnya.

Menurut SB, setelah situs btcpanda com tutup FW diketahui menghilang lalu kembali melakukan aksi penipuannya dengan membuat atau mempromosikan situs-situs baru dengan menganti nomor telepon baru.

Melihat seringnya, FW mempromosikan skema investasi piramida ponzy secara viral dengan even-even besar, hal tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat pemula dalam ber-investasi seakan-akan investasi tersebut adalah pilihan tepat. Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, investasi tersebut berujung penipuan uang dengan sarana bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

FW memakai situs seperti contohnya: Btcpanda com, Eurobit, Wecanbe, EA coin, Eco Coin, Edinar dan EXO-coin io, juga yang terbaru adalah Bigmatch co. Dia selalu melancarkan aksi dalam melakukan hal ini seakan tidak terjamah hukum, dikarenakan ia memanfaatkan perkembangan teknologi, disertai celah hukum yang kurang regulasi pada cryptocurrency di Indonesia.

Geram dengan aksinya 'Masyarakat peduli pemberantasan skema investasi bodong (yang terdiri dari korban-korban investasi serupa)' melakukan aksi penjebakan dan bekerjasama dengan SB sekaligus membantu menghadirkan terlapor pada laporan kepolisian. Karena pihak kepolisian belum juga menghadirkan terlapor FW padahal Laporannya telah diterima hampir 3 tahun yang lalu. Tim penjebak lalu berpura-pura ingin ber-investasi sesuai arahan FW. Berjalan sesuai rencana, berhasil menjebak FW salah satu pendiri dan promotor Bigmatch co di TRS Diner @Mall Cilandak Town Square, pada jam 12.00 Wib siang saat sebelum pergelaran acara bertajuk SERENTAK 11 KOTA, presentasi Bitcoin berbalut Bigmatch co yaitu investasi uang menggunakan DogeCoin di Function Room 1 Apartemen Cilandak Town Square pada Sabtu (27/10).

"FW langsung kita amankan dan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Tapi setelah ditahan 1 x 24 jam di Ditreskrimsus, dia dilepaskan lagi, semoga saja polisi adil dan tidak ada keberpihakan," jelas SB.

Ia berharap pihak kepolisian mau lebih serius untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya, masih ada banyak korban penipuan bitcoin FW yang belum melapor ke polisi, dan yang melapor pun merasa lelah akibat lamanya penanganan kasus yang serasa jalan ditempat. Kekhawatiran masyarakat juga meluas, pasalnya penipuan investasi serupa dinilai seperti bisnis yang menguntungkan dan tidak terjamah hukum.

"Saya punya semua bukti penipuan piramida yang dilakukan FW dan sudah saya berikan ke polisi saat pemeriksaan. Karena itu saya sangat berharap polisi bisa menjerat FW sebagai terlapor dengan pasal berlapis," ungkapnya penuh harap.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
  Diduga Lakukan Penipuan Rp 4,5 Milyar, 4 Pengurus KSU Putra Mahakam Mandiri Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2