Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Kasus Pembakalan Liar
Thursday 14 Jul 2011 21:5
 

 
*Indonesia Pantas Masuk Guiness Book of The Record

JAKARTA-Indonesia dianggap pantas masuk Guiness Book of The Record karena kerusakan hutannya yang menacpai 1,8 juta hektar per tahun. Kasus pembalakan liar menempatkan Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.

"Kasus ini menjadikan Indonesia pantas masuk Guiness Book of The Record dan memberikan gelar kehormatan bagi Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo dalam keterangan pers di press room, gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/7).

Menurutnya, isu pembalakan liar bukan hanya menjadi isu nasional tapi juga internasional karena pembalakan liar merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak dalam skala nasional maupun internasional.

Firman menilai saat ini aparat penegak hukum belum efektif dalam dan melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Bahkan UU 41/1999 tentang Kehutanan, memiliki banyak kelemahan, karena hanya menjerat para pelaku masyarakat adat dan bukan cukong.

Bahkan, PP 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Secara Ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia sebagai turunan dari UU 41/1999, tidak bisa efektif mencegah terjadinya pembakalan liar.

Firman juga menuding bahwa maraknya pembalakan liar karena banyak aparat di Kementerian Kehutanan serta kepolisian yang 'main mata' dengan para cukong kayu. Para dirjen di Kementerian Kehutanan, banyak yang mengeluarkan izin dan mereka banyak yang tidak tersentuh aparat.

Karena itu, tegas Firman, Komisi IV berharap RUU P2H (Pemberantasan Perusakan Hutan) segera disahkan, setidaknya pada masa persidangan mendatang. Sebab, RUU tersebut diyakini akan mampu menjerat para cukong kayu yang selama ini selalu lolos dari aturan hukum.(rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2