JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia terus diproses. Hingga saat ini Polisi sudah menahan 3 tersangka termasuk oknum Pengacara berinisial AL.
"Jadi memang ada yah laporan dari pihak Allianz. Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim. Bukti klaimnya diragukan keasliannya. Kita sudah lakukan penyelidikan, kita naikkan ke penyidikan dan sudah kita proses," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/4).
Ia menjelaskan dari total 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi sudah melakukan pemeriksaan tiga orang. Ketiga orang ini bahkan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra mengatakan sudah mengetahui perihal penahanan tiga tersangka yang dilaporkannya ini.
"Saya dengar juga seperti itu, sudah ada 3 tersangka yang ditahan," katanya saat dihubungi.
Untuk itu PT Allianz Life Indonesia memberi apresiasi yang tinggi kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini.
"Kami apresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Semoga saja semua pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi," sanjungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan AL.
Seperti diberitakan, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa orang nasabahnya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Atas hal ini, Allianz mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.(bh/as) |