JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan dua personel Polri, buntut dari proses penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua personel itu yakni jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kami memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan keputusan itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (20/7).
Dijelaskan Dedi, penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga transparasi dan independensi tim khusus dalam mengusut kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Terkait pengganti posisi Kombes Pol Budhi Herdi, Dedi mengatakan, akan dipilih oleh Kapolda Metro Jaya.
"Siapa pejabat sementaranya, akan secara administratif ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," ujar Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7).
Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.
Sebelumnya Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo demi transparansi dan independensi proses penyidikan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.(bh/amp) |