Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi
2022-07-21 05:35:32
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan dua personel Polri, buntut dari proses penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua personel itu yakni jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"Kami memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan keputusan itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (20/7).

Dijelaskan Dedi, penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga transparasi dan independensi tim khusus dalam mengusut kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Terkait pengganti posisi Kombes Pol Budhi Herdi, Dedi mengatakan, akan dipilih oleh Kapolda Metro Jaya.

"Siapa pejabat sementaranya, akan secara administratif ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," ujar Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7).

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Sebelumnya Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo demi transparansi dan independensi proses penyidikan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2