Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Kapolri: Pelaku Teror Aceh Gunakan Senpi Milik Anggota TNI
Tuesday 18 Mar 2014 11:56:02
 

Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Drs Sutarman, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dilapangan dalam menangkap pelaku tindakan teror penembakan terhadap Posko Partai NasDem menjelang Pemilu 2014, serta aksi kekerasan lainnya yang terjadi di Aceh Utara.

"Kita berterima kasih, anggota kita sudah berhasil menangkap pelaku teror yang mengancam kelompok tertentu di Aceh, kedepan kejahatan yang terjadi dengan kepemilikan senjata api harus di buat jera," ujar Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman, dalam pidato arahanya di Rupatama Mabes Polri, JL. Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (18/3).

Dengan tertangkapnya pelaku teror dan kekerasan di Aceh, diharapkan keadaan Aceh semakin kondusif dan rakyat tidak ketakutan saat menetukan pilihannya dalam Pemilu mendatang .

Dari pengakuan kedua orang tersangka, senjata api yang digunakan pelaku, merupakan pinjaman milik oknum Anggota TNI yang dipinjam pelaku dalam melakukan aksinya.

"Senjata yang digunakan para pelaku milik Anggota TNI, dan saat ini masih kita buru dan terus dalami," ujar Sutarman.

Ketika ditanya, oknum anggota TNI dari satuan mana yang meminjamkan senjata laras panjang kepada pelaku?

Kapolri menjawab, "masih akan terus didalami dari pengakuan kedua tersangka, dan akan terus di upayakan lebih lanjut," ujar Sutarman kembali.

Seperti yang telah diberitakan, dua orang pelaku penembakan Pos Komando (Posko) Partai Nasional Demokrat (NasDem), di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara dibekuk Polisi, Senin (17/3) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

Kedua pelaku berinisial RS, dan UA alias Membeu yang merupakan salahsatu pemimpin kelompok tertentu dibekuk oleh Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Utara, di rumahnya di Gampong Aron Pirak, Kecamatan Matangkuli. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti 7 selongsong peluru kaliber 5,56 diduga pelaku menggunakan senjata laras panjang M16.

Berdasarkan informasi yang diterima BeritaHUKUM.com, kedua pelaku yang diduga kuat adalah pelaku penembakan posko NasDem saat ini sudah dibawa pihak Polda Aceh guna pengembangan lebih lanjut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2