Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Tinjau Langsung Produksi Surat Suara Pemilu 2014
Monday 10 Feb 2014 11:36:47
 

Ilustrasi, surat suara pemilu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinjau Langsung Produksi Surat Suara Pemilu 2014, Minggu (9/2). Tinjauan lapangan tersebut untuk mengecek produksi pencetakan surat suara yang telah mulai dilaksanakan di awal Februari ini.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa pihaknya ingin meninjau secara langsung proses produksi surat suara pemilu 2014 yang dilakukan oleh perusahaan pencetak surat suara.

"Kami ingin melihat secara langsung produksi yang dilakukan oleh KSO Gramedia. Gramedia mendapat bagian untuk mencetak 69 juta eksemplar surat suara dari sekitar 760-an juta untuk empat jenis surat suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD melalui mekanisme pelelangan yang fair," ujar Ketua KPU.

Lanjut Ketua, ia mengatakan bahwa untuk proses pencetakan surat suara oleh seluruh pemenang tender telah dilakukan sejak Kamis (6/2). Pada Sabtu (8/2), surat suara yang sudah dicetak telah didistribusikan langsung ke gudang KPU Kabupaten/Kota.

“Khusus untuk KSO Gramedia sudah dua provinsi sebagian untuk Kalimantan Barat terutama untuk daerah paling ujung yaitu Kabupaten Sambas kemudian untuk Provinsi Banten sebagian sudah mulai proses pengiriman dan di targetkan pada pertengahan maret seluruh surat suara telah terdistribusi,” jelas Husni.

Husni menambahkan, “Tim KPU dibantu oleh aparat keamanan kepolisian memonitor langsung percetakan dan alur distribusi untuk setiap pengiriman ada aparat keamanan yang mengawal surat suara.”

Sementara itu, Komisioner KPU yang juga memonitor produksi surat suara Hadar Nafis Gumay ke Perusahaan Percetakan surat suara Konsorsium PT Paragonatama dan Konsorsium PT Temprint untuk melihat secara langsung apakah seluruh hasil pencetakan surat suara sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh KPU atau belum.

Tinjauan langsung produksi surat suara diikuti juga oleh awak media dari berbagai media massa baik elektronik, cetak, maupun online, yang dikemas dalam press tour KPU. Di depan para awak media Hadar menjelaskan bahwa secara umum dan secara prosedural atau proses pencetakan surat suara ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi proses ini masih panjang penjalanannya.

“KPU Kabupaten/Kota masih harus melipat sesuai dengan batas-batas yang tertera di surat suara itu kan, masih ada berapa lipatan lagi tuh. Jadi kalo teman-teman ke Kabupaten/Kota akan melihat kerja mereka melipat sejak datangnya surat suara dari perusahaan cetak suara ini. Selanjutnya akan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan,” jelas Hadar.

Hadar menambahkan soal kerusakan-kerusakan pencetakan akan dikumpulkan terlebih dahulu, lalu akan dimusnahkan yang dibarengi dengan berita acara, pemusnahannya pun disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

“Kerusakan-kerusakan itu tidak terlalu banyak, tapi memang tidak dihitung, tapi pemusnahannya akan disaksikan oleh Kepolisian, Pengawas, pihak KPU dan pihak perusahaan juga. Maka Kepolisian, Panwas dan KPU selalu ada di sini (perusahaan percetakan-red), dipastikan tidak ada satu pun surat suara yang tercetak keluar kemana-mana, makanya tadi teman-teman keluar pun dari sini diperiksa kan, karena itu untuk menjaga dan memastikan betul tidak ada penyalahgunaan surat suara Pemilu,” ungkap Hadar sesaat sebelum meninggalkan perusahaan percetakan.(Mtr/ooks/ajg/red/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2