JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertanggungjawab, agar kredibilitas dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2014 tidak dipertanyakan publik. Persoalan ini menyusul adanya surat perintah agar membongkar kotak suara di beberapa daerah.
Hal ini ditegaskan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri mengatakan, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pilpres harus mempertanggungjawabkan hasil keputusan rekapitulasi yang sudah diumumkan pada 22 Juli 2014.
"Lembaga negara itu (KPU) harus akuntabel artinya bisa dipertanggungjawabkan, lalu harus kredibel artinya orang itu bisa dipercaya," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/8).
Dalam menanggapi surat edaran KPU kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara Pilpres 2014 yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke MK.
Syamsul menilai dengan adanya hal tersebut, KPU harus bertindak transparan dan patuh terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku tentang pelaksanaan Pilpres 2014. Sebab itulah langkah yang harus disikapi sehingga publik secara luas menilai KPU adalah lembaga negara yang taat aturan. "KPU itu kan harus transparan, jadi harus bertindak sesuai aturan," pungkas Syamsul.(bhc/coy) |