Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
KPU Diminta Bertanggungjawab Terkait Kecurangan Pilpres 2014
Sunday 03 Aug 2014 07:50:41
 

Ilustrasi. Kotak Suara KPU.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertanggungjawab, agar kredibilitas dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2014 tidak dipertanyakan publik. Persoalan ini menyusul adanya surat perintah agar membongkar kotak suara di beberapa daerah.

Hal ini ditegaskan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri mengatakan, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pilpres harus mempertanggungjawabkan hasil keputusan rekapitulasi yang sudah diumumkan pada 22 Juli 2014.

"Lembaga negara itu (KPU) harus akuntabel artinya bisa dipertanggungjawabkan, lalu harus kredibel artinya orang itu bisa dipercaya," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/8).

Dalam menanggapi surat edaran KPU kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara Pilpres 2014 yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke MK.

Syamsul menilai dengan adanya hal tersebut, KPU harus bertindak transparan dan patuh terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku tentang pelaksanaan Pilpres 2014. Sebab itulah langkah yang harus disikapi sehingga publik secara luas menilai KPU adalah lembaga negara yang taat aturan. "KPU itu kan harus transparan, jadi harus bertindak sesuai aturan," pungkas Syamsul.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2