ANYER, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengatur pemberitaan persidangan di pengadilan. Hal ini akan dimasukkan dalam penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) terkait penyiaran pada 2013.
"Nanti 2013 lakukan penyempurnaan P3 dan SPS. Soal pemberitaan di pengadilan nanti juga diatur," kata Ketua KPI Pusat M Riyanto, saat Sosialisasi dan Diskusi Publik Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Anyer, Provinsi Banten, Minggu (2/12).
Dijelaskan Riyanto, seorang saksi kadang-kadang merasa tervonis dengan pemberitaan saat memberikan kesaksian di pengadilan. Harusnya, efek dari liputan itu bisa menghormati dan melindungi seorang saksi.
Di sisi lain, Riyanto menyatakan diperlukan kerjasama dengan LPSK untuk memasukkan materi perlindungan saksi dan korban dalam P3 dan SPS terkait penyiaran. "Khususnya mengenai pemberitaan, infotainment dan lain-lain dalam program televisi," jelasnya.
Menurutnya, masalah ini akan menjadi salah satu pokok pikiran yang akan dimasukkan dalam P3 dan SPS ke depan.
Ia menambahkan, aturan peliputan ini akan jadi pedoman prosedur KPI jika memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun penghentian mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, seperti siaran di salah satu televisi nasional.(dry/ipb/bhc/opn) |