ACEH, Berita HUKUM - Sesuai Nomor 86 Tahun 2014, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye Partai politik yang dimulai pada, 16 Maret 2014.
Pada Pemilu Legislatif ini, KIP di kabupaten itu menyediakan 21 panggung kampanye terbuka untuk partai politik baik nasional maupun lokal.
"KIP sudah menyediakan tempat kampanye di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), di 27 kecamatan di dalam kabupaten Aceh Utara," kata Sekretaris KIP Aceh Utara, A. Rahman TB. M.Pd kepada BeritaHUKUM.com, Jum'at (14/3).
Start pertama, jelas Rahman, akan digelar di Kecamatan Sawang, bertempat di Lapangan Bola Kaki, Paya Rabo.
"Mudah-mudahan tempat yang disedikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para parpol," demikian pungkas Rahman.(bhc/sul) |