JAKARTA, Berita HUKUM - Jenazah Almarhum H Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam tong plastik di daerah Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat hari Minggu (18/11) kemarin, dimakamkan di tempat pemakaman umum Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (19/11) pagi. Isak tangis keluarga dan kerabat mengiringi pemakaman staf khusus dewan pengarah TVRI, ini. Istri korban bahkan jatuh pingsan hingga harus di papah oleh keluarga.
Setiba di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Jenazah almarhum Dufi langsung dibawa ke liang lahat yang telah disiapkan.
Menurut keluarga, korban Abdullah Fithri Setiawan (43) sudah malang melintang di dunia jurnalistik dan pernah bekerja di beberapa media. Mengawali karir di sebuah media cetak, Dufi kemudian mencoba peruntungan dengan menjadi marketing di dua televisi swasta. Terakhir, korban menjabat sebagai staf khusus dewan pengarah TVRI dan freelance di Muhamadiyah TV.
"Dufi terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada Jumat atau dua hari sebelum jasadnya ditemukan," ucap Ali Ramdhoni, adik korban kepada pewarta BeritaHUKUM.com saat dilokasi TPU, pada waktu almarhum Dufi dikebumikan, Senin (19/11) pagi.
Saat itu, lanjut Ramdhoni, korban mengabarkan jika dirinya akan berangkat ke kantor dengan menumpang kereta api, sementara mobil diparkir di Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Pihak keluarga mengaku terkejut ketika menerima kabar dari pihak Kepolisian jika Dufi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Sementara mobil yang dikendarainya juga raib. Dufi meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak.
Sebelumnya, Almarhum Abdullah F.S alias Dufi ditemukan tewas di dalam tong plastik berwarna biru di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari minggu kemarin.
Belum diketahui motif pembunuhan korban dan kasusnya hingga kini masih diselidiki Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inalillahiwainalillahi rojiun.., semoga almarhum H Abdullah Fithri Setiawan meninggal dengan husnul khotimah.. Aamiin YRA..(bh/hmb) |