Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Jenazah Dufi, Korban Dalam Drum Dimakamkan di TPU Semper Cilincing
2018-11-19 17:40:35
 

Tampak saat pemakaman jenazah almarhum H Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di tempat pemakaman umum Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (19/11) pagi.(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenazah Almarhum H Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam tong plastik di daerah Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat hari Minggu (18/11) kemarin, dimakamkan di tempat pemakaman umum Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (19/11) pagi. Isak tangis keluarga dan kerabat mengiringi pemakaman staf khusus dewan pengarah TVRI, ini. Istri korban bahkan jatuh pingsan hingga harus di papah oleh keluarga.

Setiba di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Jenazah almarhum Dufi langsung dibawa ke liang lahat yang telah disiapkan.

Menurut keluarga, korban Abdullah Fithri Setiawan (43) sudah malang melintang di dunia jurnalistik dan pernah bekerja di beberapa media. Mengawali karir di sebuah media cetak, Dufi kemudian mencoba peruntungan dengan menjadi marketing di dua televisi swasta. Terakhir, korban menjabat sebagai staf khusus dewan pengarah TVRI dan freelance di Muhamadiyah TV.

"Dufi terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada Jumat atau dua hari sebelum jasadnya ditemukan," ucap Ali Ramdhoni, adik korban kepada pewarta BeritaHUKUM.com saat dilokasi TPU, pada waktu almarhum Dufi dikebumikan, Senin (19/11) pagi.

Saat itu, lanjut Ramdhoni, korban mengabarkan jika dirinya akan berangkat ke kantor dengan menumpang kereta api, sementara mobil diparkir di Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

Pihak keluarga mengaku terkejut ketika menerima kabar dari pihak Kepolisian jika Dufi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Sementara mobil yang dikendarainya juga raib. Dufi meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak.

Sebelumnya, Almarhum Abdullah F.S alias Dufi ditemukan tewas di dalam tong plastik berwarna biru di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari minggu kemarin.

Belum diketahui motif pembunuhan korban dan kasusnya hingga kini masih diselidiki Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inalillahiwainalillahi rojiun.., semoga almarhum H Abdullah Fithri Setiawan meninggal dengan husnul khotimah.. Aamiin YRA..(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2