Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jembatan
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
2019-11-27 11:55:46
 

Suasana saat RDP antara BPJN Kaltim, KSOP dan DPRD Kaltim, Senin (25/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Balai Pengelolaam Jalan Nasional BPJN Kaltim dengan Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama
Kepala KSOP Samarinda dan Dinas PUPR Kaltim, bertempat di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (25/11)

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud, Agus Suwandy, Syafruddin, Saefuddin Zuhri, H. Baba, Ananda Emira Moeis dan anggota DPRD lainya.

Dakam rapat dengan pendapatan dengan Komisi III DPRD Kaltim tersebut, BPJN menyebut Jembatan Mahakam yang menghubungkan Samarinda kota dengan Samarinda Seberang masih layak digunakan.

Disamping itu peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam pada Minggu (17/11) lalu yang saat ini sedang diinvestigasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim dan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), DPRD Kaltim meminta agar pelaku penabrak diberikan sanksi yang tegas.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pengujian BPJN XII Balikpapan, Nunung Noor Asnan kepada Anggota DPRD Kaltim menjelaskan bahwa hasil investigasi visual dan secara struktural jembatan masih dalam keadaan baik, namun perlu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendetail.

"(Jembatan) masih dapat dilalui namun tetap harus melakukan pembatasan kendaraan maksimum yang diperbolehkan melintas di jembatan," tegas Nunung.

Meskipun terjadi pergeseran dua cebtimeter di atas pier 3, kami akan penguatan struktur jembatan. Hasil investigasi tersebut, sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepada penabrak, jelas Nunung.

BPJN akan memanggil oknum dari perusahaan pemilik kapal tongkang untuk membuat kesepakatan dan mencari solusi perbaikan pasca Jembatan Mahakam ditabrak.

"Rencana sore ini rapat dengan perusahaan penabrak, nanti akan dibahas kesepakatan atau mencari solusi terkait imbas Jembatan ditabrak," jelas Nunung.

Hasanuddin Mas'ud Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim menyatakan, dengan dipanggilnya beberapa instansi terkait, DPRD berharap ada tindakan dan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kami ingin ada penindakan hukum yang jelas karena ini kejadian yang terus berulang. Di tahun 2019 saja ada 3-4 kali kejadian," Tegas Mas'ud.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2