Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banjir
Jangan Saling Menyalahkan Atas Bencana Banjir Jabodetabek
2020-01-03 13:57:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie berharap agar seluruh pihak tidak saling menyalahkan atas peristiwa bencana banjir yang tengah melanda beberapa wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Bencana banjir ini sejatinya bukan yang pertama kali terjadi di ibukota dan beberapa kota sekitarnyam, namun sudah beberapa kali terjadi. Oleh karenanya saya berharap di tengah musibah ini seluruh pihak menahan diri untuk tidak saling menyalahkan atas peristiwa ini," ujar Ida saat mengunjungi dan memberikan bantuan kepada Korban Banjir di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Ia mengatakan bahwa bencana banjir tersebut juga merupakan tanggung jawab seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat dan aparat pemerintah terendah yang berada dilingkungannya, yakni RT (rukun tetangga). Terutama tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, sebut saja tidak membuang sampah sembarangan dan sebagainya.

"Ketika diri sendiri saja tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan sendiri, maka jangan mencoba menyalahkan orang lain ketika terjadi bencana. Yang lebih penting saat ini bagaimana menanggulangi bencana agar tidak sampai jatuh korban jiwa dan kerugian yang lebih besar lagi. Itu pun merupakan tanggung jawab seluruh pihak," papar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Politisi dari fraksi Partai Golkar ini menilai, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VIII DPR RI sudah cukup baik dalam melakukan penanganan pasca banjir. Baik dalam hal kecepatan dan ketepatan menangani korban bencana.

Ia berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, tentu tidak hanya oleh BNPB saja, melainkan juga instansi sejenis di bawahnya seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) termasuk juga Tanggap Siaga Bencana (Tagana).

Sementara dari sisi legislasi, menurut Ida, ia bersama rekan-rekannya di Komisi VIII DPR RI akan merevisi dan membahas Undang-Undang Penanggulangan Becana yang saat ini sudah dalam masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Dengan kesadaran dan kepedulian yang tinggi dari seluruh pihak atas kebersihan dan kondisi lingkungan. Ditambah dengan payung hukum yang jelas tentang penanggulangan bencana, maka ia meyakini bencana sejenis tidak akan terulang lagi. Paling tidak, kerugian jiwa dan materi dapat dimininalisir.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
  Komisi VIII Siap Bantu Pemkot Semarang Tangani Banjir
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2