SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Pariwisata Kaltim, untuk membahas soal perizinan dan pariwisata terkait perekonomian dan investasi di Kalimantan Timur, Selasa (14/1).
Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa masalah perizinan dan pariwisata secara langsung kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu banyak untuk Kaltim, namun secara ekonomi berdampak bagi masyarakat. "Dampak perekonomian yang bisa kita lihat itu adalah multiplayer efek nya kepada masyarakat".
Kepala Dinas DPMPTSP Kaltim Abdullah Sani mengatakan terkait fakta yang selama ini ada dimasyarakat bahwa ada MoU yang diperjualbelikan yang menyebabkan tumpang tindihnya masalah perizinan, dan memberikan warning agar berhati-hati terhadap calon investor. "Kta wajib melakukan pemantauan dan realisasi terhadap investor yang akan menanamkan modalnya di Kaltim," terangnya.
Selanjutnya Sri Wahyuni selaku Kepala Dinas Pariwisata Kaltim menerangkan bahwa secara struktur akan melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 tentang pemerintah desa yang akan diberlakukan pada 2021 nanti.
"Kementrian Pariwisata akan menjadi satu dengan ekonomi kreatif dan tidak berbasis teritori dan pada tahun ini akan meningkatkan promosi pariwisata untuk memancing investor," jelasnya.
Kemudian secara umum Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu dan anggota Komisi II diantaranya Safuad, Sapto Setyo Pramono, Nidya Listiyono, Sutomo Jabir dan Akhmed Reza Fachlevi memberikan pernyataan hampir sama terhadap persoalan investasi baik dari sisi perizinan dan pariwisata di Kaltim.
Ditambahkan Veridiana bahwa masalah investasi ini masih harus dibahas lebih lanjut lagi karena masih menunggu data-data yang mesti dipelajari lagi.
"Sebenarnya pembahasan kita pada hari ini masih kurang karena banyak yang perlu dibahas, tapi kita akan bahas pada pertemuan berikutnya," pungkasnya.(hms8/dprd/bh/gaj)
|