Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BPJS
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komisi IX Segera Panggil Pihak Terkait
2020-01-18 07:08:38
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat RDPU di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1).(Foto: Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan dengan tegas bahwa pada rapat terakhir Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyepakati bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak mengalami kenaikan. Namun per Januari 2020 ini, Pemerintah justru menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri Kelas III.

Guna mendalami mengenai dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada pelayanan kesehatan di daerah, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah mitra yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

"Jadi kesepakatan di ruang ini, tidak ada kenaikan iuran Kelas III versi rapat resmi Komisi IX dengan Pemerintah. Jadi bukan salah Komisi IX kalau itu naik, karena seolah-olah dianggap tidak menahan itu, padahal keputusan politiknya tidak naik. Caranya adalah dengan opsi kenaikan di Kelas I dan Kelas II akan menutup untuk Kelas III, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan," ujarnya dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1).

Namun per 1 Januari 2020 lalu, BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per jiwa, dan Kelas III naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 per jiwa.

Menanggapi hal tesebut, Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Wali Kota Binjai Muhammad Idaham mengharapkan, tidak adanya pengurangan peserta iuran Kelas III, yang justru beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputuskan oleh BPJS Kesehatan pusat ke daerah.

"Kami harap tidak ada pengurangan kepesertaan, dan apa yang sudah kami anggarkan saat ini tidak akan bertambah, karena premi akan jatuh tempo satu bulan ke depan. Kalau kami membayar premi tersebut dengan kekuatan APBD tidak akan mengurangi jumlah kepesertaan yang ada, walaupun itu dianggap sebagai hutang terhadap pemerintah kota, sehingga nanti jika ada transfer daerah baik dari pusat maupun daerah. Karena kalau tidak ada kesepakatan tersebut kami hanya membayar sesuai APBD kami,"kata Idaham.

Meski saat ini sistem dengan kenaikan sudah harus berjalan, Melki mengatakan, maka mau tidak mau kenaikan ini akan semakin membebani anggaran Pemerintah Daerah. "Kemarin saya keliling saat reses, ada 12 Kabupaten/Kota di dapil saya, keluhannya sama yaitu mereka terbebani. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin (20/1/2020) kita akan rapat dengan Menkes dan BPJS Kesehatan, akan kita bicarakan soal ini," tutup Melki (alw/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Politik
 
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
  Hadapi Tahun Politik 2024, Syarief Hasan: Pentingnya Mengedepankan Politik Yang Santun
  Perlu Restorasi Sejumlah Kebijakan dalam Proses Politik di Tanah Air
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2