Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Beras
Isu Beras Plastik dan Perlindungan Konsumen
Saturday 06 Jun 2015 01:45:57
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Woro Wulaningrum, SH, MH

PADA 27 Mei yang lalu, Kapolri Badrodin Haiti mengumumkan hasil pengujian sampel beras yang diduga mengandung plastik. Dari hasil pemeriksaan di laboratorium Forensik Mabes Polri, BPOM, Balitbang Kementerian Pertanian, Balitbang Kementerian Perdagangan, dan polimer Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disimpulkan bahwa, tidak ada unsur plastik dalam sampel beras. Dari hasil pengumuman tersebut dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat selaku konsumen, mengingat beras merupakan salah satu makanan pokok sehari-hari.

Semakin besarnya perhatian masyarakat mengenai pemberitaan beras plastik, menandakan masyarakat semakin peduli terhadap makanan yang aman untuk dikonsumsi, yaitu makanan yang bebas dari cemaran bahan beracun, berbahaya, atau yang membahayakan kesehatan. Perlu diketahui bahwa memperoleh rasa nyaman, aman, dan selamat dalam mengonsumsi barang merupakan salah satu hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Oleh karenanya, setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib memberikan informasi atas produknya melalui label yang tercantum di dalam dan/atau pada kemasan (Pasal 97 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, selanjutnya disebut UU Pangan). Ketentuan pencantuman label ini tidak berlaku bagi perdagangan pangan yang dibungkus dihadapan pembeli (Pasal 98 ayat (2) UU Pangan). Pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan. Informasi tersebut terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan ( Pasal 96 UU Pangan).

Selanjutnya dalam Pasal 97 ayat (3) UU Pangan, mengatur bahwa, pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta paling sedikit memuat keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan, dan asal usul bahan pangan tertentu.

Mengacu pada ketentuan tersebut, informasi atas keamanan, mutu, dan kandungan beras yang dijual kepada konsumen masih terbatas, padahal konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang (beras) yang dijual pedagang. Informasi yang tercantum dalam dalam karung/kemasan beras saat ini belum memenuhi standar yang ditentukan, misalnya dalam kemasan hanya tercantum merk, berat bersih, dan terkadang nama yang memproduksi beras tersebut. Terlebih lagi kalau kita membeli beras literan/kiloan di pasar tradisional atau toko beras, informasi yang diperoleh dari pedagang pada umumnya masih seputar jenis beras (pandan wangi, rajalele, ketan, setra ramos,dll).

Padahal kalau ditelisik, saat ini untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya serta untuk mengembangkan tumbuhnya persaingan yang sehat terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras. Sebagai contoh SNI 6128:2015, standar ini menetapkan mengenai persyaratan mutu, penandaan dan pengemasan pada semua jenis beras yang diperdagangkan untuk dikonsumsi. SNI tersebut merupakan hasil revisi SNI 01-6128-1999 mengenai beras giling. SNI ini menetapkan ketentuan persyaratan mutu, penandaan dan pengemasan pada semua jenis beras yang beredar di pasar.

Dalam standar ini, beras diklasifikasikan dalam 5 kelas mutu yaitu I, II, III, IV dan V. Kemudian syarat umum beras adalah Bebas hama dan penyakit; Bebas bau apek, asam, atau bau asing lainnya; Bebas dari campuran dedak dan bekatul; dan Bebas dari bahan kimia yang membahayakan konsumen.

Sedangkan persyaratan khusus beras berdasarkan pada komponen mutu adalah derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, butir menir, butir merah, butir kuning/rusak, butir mengapur, benda asing, dan butir gabah. (http://sisni.bsn.go.id/index.php?/sni_main/sni/detail_sni/7880).

Sebagai upaya untuk melindungi konsumen, sudah seharusnya informasi mengenai SNI Beras sifatnya wajib dan dicantumkan pada kemasan beras, selain itu perlu ditambah dengan persyaratan lain yang diatur dalam UU Pangan, yang tentunya disesuaikan dengan jenis pangan. Selain itu, Kementerian Perdagangan harus segera mendaftar semua merk beras, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang menegaskan bahwa Pemerintah akan mengatur tata niaga beras, artinya semua merk beras yang ada di Indonesia harus terdaftar di Kementerian Perdagangan supaya pemerintah dapat mengetahui pemilik dan lokasi pabrik, serta setiap karung beras yang ada harus mencantumkan isinya. (Kompas, 28 Mei 2015, hal 26).

Dengan dicantumkannya label pada kemasan beras akan memudahkan dalam pengawasan, sehingga apabila mucul isu atau kasus beras segera tertangani oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya (seperti Kementerian Perdagangan, Pertanian, BPOM). Selain itu, perlu juga dipertimbangkan bahwa, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa dapat menimbulkan dampak negatif, yaitu penggunaan teknologi dan perilaku bisnis yang timbul karena semakin ketatnya persaingan yang memengaruhi konsumen (Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010, hal. 2), karenanya perlindungan terhadap kepentingan konsumen merupakan keniscayaan, mengingat konsumen pada umumnya berada di pihak yang lemah.

Sehingga adanya informasi yang jelas yang tercantum dalam kemasan beras merupakan salah satu upaya melindungi konsumen dari makanan yang tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Dan tidak kalah pentingnya adalah tanggung jawab Pemerintah dan peran serta lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen supaya tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, serta meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Konsumen.(ww/bh/sya)

Penulis adalah Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang Bidang Kesra, Sekretariat Jenderal DPR RI.



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2