Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Istri Laporkan Suami Gara-gara Take Over Kredit di Bank CIMB Niaga Senilai Rp 16 Miliar
2020-07-16 12:05:56
 

Suasana persidangan.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, Meliana ibu tiga anak dari hasil perkawinannya dengan suaminya Hasim Sukamto ini, teganya melaporkan suaminya tersebut kepolisi gara harta. Pasalnya Hasim Sukamto yang notabenenya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Hasdi Mustika Utama (PT HMU) ini diduga memalsukan tanda tangan istrinya tersebut terikat pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga.

Walaupun dengan dua jaminan, tanah dan bangunan yang menjadi agunan untuk mengajukan kredit sebagai modal usaha perusahaan di Bank CIMB Niaga ini akhirnya berbuntut panjang. Padahal sudah lolos dan dananya sudah dicairkan oleh Bank CIMB Niaga pada akhir 2017 lalu. Tapi karena laporan yang dilakukan Meliana terhadap Hasim itu, yang kini menjadi terdakwa, perkaranya pun saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Djumianto ini, seorang saksi bernama Indra diperiksa dimuka persidangan tersebut. Indra adalah di PT HMU bertugas sebagai accounting. Dia mulai bergabung di PT HMU pada saat perusahaan mengajukan kredit pinjaman di Bank Commenwealth dari Bank BCA.

Dalam kesaksiannya Indra mengatakan bahwa hingga saat ini PT HMU selalu membayar cicilan kreditnya tiap bulan ke Bank CIMB Niaga.

"Perusahaan setiap bulan bayar kreditnya ke Bank CIMB Niaga. Hingga saat ini tidak ada masalah. Walaupun perusahaan rugi, tapi bisa bayar tiap bulan,"ujarnya dimuka persidangan di PN Jakut, pada Rabu (15/7).

Indra juga mengakui bahwa dirinyalah yang mengurus take over dari Bank Commenweakth ke Bank CIMB Niaga. Dalm take over itu ada dua aset perusahaan yang dijaminkan, sedangkan mengenai dokumen apa yang dipalsukan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.

Terjadinya take over kata Indra karena Bank CIMB Niaga mau memberikan bunga lebih rendah yaitu sebesar 8% dengan nilai pinjaman sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan yang sebelumnya Bank Comemenwealth bunganya lebih tinggi sebesar 12 persen. Oleh karena itu para direksi sepakat untuk melakukan perpindahan kredit.

Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa, uang yang dicairkan dari CIMB dan kredit sebelumnya untuk kepentingan apa, selanjutnya Indra mengatakan, untuk kepentingan prusahaan, dan para direksi juga mendapatkan gaji darj keuangan perusahan.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Hasim untuk bertanya terkait kinerja perusahaan.

"Bagaimana cara kerja perusahan Hasdi ini," tanya Hasim kepada saksi Indra. Menurut indra semua berjalan profesional dan uang keluar masuk seperti biasa dan tidak ada permintaan dari direksi.

Indra juga mengatakan, kalau dirinya dan para direksi beserta para istri juga mengetahui kalau dua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga juga sudah beberapa dilakukan over take kepada Bank lain.

Usai persidangan, Terdakwa Hasim mengatakan kepada para wartawan, kalau perusahaan atau PT Hasdi Mustika Utama ini adalah perusahan keluarga, dan beberapa asetnya ada atas nama pribadi.

"Tidak hanya aset atas nama saya saja, ada juga aset atas nama kakak saya Hadi Sukamto dan adik saya Lisa Sukamto, itu juga dijaminkan ke Bank untuk mendapatkan modal kerja untuk perusahaan, karena itu juga aset perusahaan", kata Hasim

Hasim menambahkan, para istri juga sudah mengetahui dan ditanya juga oleh hakim kenapa waktu Meliyana tidak datang tidak ada rasa kebingungan, tidak ada rasa kecurigaan serta kekehawatiran karena kredit itu perlu untuk dicairkan.

"Itu karena sudah dilakukan selama bertahun tahun dan selama ini tidak ada masalah, perkara ini terjadi pada tahun 2017, para istri selalu diminta hadir, dan kalau berhalangan biasanya akan dijadwalkan kemudian hari, karena hal itu sudah biasa, dan para istri sudah mengetahui bahwasannya itu di perpanjang seperti biasanya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2