Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Indonesia Butuh Pemimpin Berpaham Islam Moderat
2017-11-12 06:38:36
 

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi.(Foto: Runi/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq berpendapat untuk Pilpres 2019, Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki pemahaman keagamaan islam yang moderat dan transformatif serta mampu menerima keberagaman suku, ras dan agama.

Politisi PKB itu mengungkapkan, seiring maraknya isu-isu terkait sara yang menghiasi setiap pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu di sejumlah daerah di Indonesia. Pemimpin yang tidak memiliki jiwa islam transformatif akan berpotensi menghidupkan kembali isu sara sebagai cara untuk mengalahkan lawan politiknya.

"Banyak yang 'menggoreng' isu sara, sehingga dibutuhkan calon wakil presiden di Pilpres 2019 adalah dari kalangan santri yang memahami islam moderat dan transformatif. Sosok itu ada dalam diri Muhaimin Iskandar," ungkap Maman saat jadi pembicara di Dialektika Demokrasi, Kamis (09/11) di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta.

Legislator dapil Jawa Barat IX ini menegaskan saat ini dibutuhkan tokoh nasional yang bisa menjaga Pancasila dan Kebhinekaan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Karenanya, itu menjadi aspek penting dalam merawat kebhinekaan Indonesia yang sempat tergerus akibat pemilu.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat sejumlah nama yang menghiasi bursa calon wakil presiden di Pilpres 2019 diantaranya Muhaimin Iskandar dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa dijadikan alternatif untuk mengisi cawapres di 2019. Ia menegaskan terdapat jiwa leadership, islam moderat dan kebhinekaan dalam diri AHY. Sehingga tokoh muda ini perlu didorong.

Lanjut Jansen, berdasarkan survei yang dirilis Oktober paling tinggi AHY sebanyak 14,3 persen. Nomor dua adalah Pak Gatot dengan 10,8 persen. Sedangkan diurutan tiga ada Anies Baswedan dan berikutnya ke bawah.

Meski terus mengalami kenaikan elektabilitas terhadap AHY, Partai Demokrat belum secara resmi menetapkan calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2019. "Partai Demokrat sampai saat ini belum menetapkan figur calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu 2019, tapi ada beberapa nama yang masuk dalam bursa seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Pakde Karwo dan Tuan Guru Bajang," tutup Jansen.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2