Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KTT ASEAN
Indonesia Ajukan Role Model Pembangunan Ekonomi untuk Pengentasan Kesenjangan
2017-11-14 22:40:03
 

 
MANILA. Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia dalam KTT ASEAN Summit ke-31 di Manila Filipina kembali mambawakan isu pentingnya role model pembangunan ekonomi untuk pengentasan kesenjangan, yang merupakan kelanjutan dari pembahasan forum APEC Business Advisory Council (ABAC) Dialog dengan dan APEC Leaders pada KTT APEC ke-25 di Da Nang, Vietnam pada 10-12 Novermber lalu.

Presiden Joko Widodo mengedapankan isu pemberdayaan ekonomi di setiap daerah sebagai salah satu upaya mengatasi kesenjagan tersebut.

"Presiden Joko Widodo terus memperjuangkan isu kesenjangan dalam diplomasi international yang melibatkan 21 pimpinan negara APEC tersebut, melihat bahwa kesenjangan ekonomi ini terjadi dimana-mana, bukan hanya pada negara berkembang, melainkan juga pada negara maju. Indonesia sangat baik dijadikan role model dari berbagai pencapaiannya terutama 3 tahun terakhir ini," ujar ketua ABAC Indonesia Anindya N. Bakrie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).

Selama ini baik negara-negara anggota ASEAN maupun APEC mengalami pertumbuhan trade dan investment yang cukup pesat, namun isu mengenai kesenjangan ekonomi masih terjadi di negara-negara tersebut.

Sehingga Presiden menggarisbawahi bahwa apapun yang akan dilakukan haruslah menyoroti kesenjangan yang terjadi termasuk cara menanggulanginya.

Dibutuhkan suatu ekuilibrium yang bisa menyelaraskan antara growth and equity, sehingga tercipta ekonomi berkeadilan, dimana Pemerintah Indonesia telah merampungkan berbagai 'inclusive growth' program nya selama ini, yaitu antara lain:

1. Program dana desa dan penguatan kelembagaan dana desa. Pemerintah bukan hanya mendistribusikan dana desa senilai Rp 800 juta per desa namun juga memperdayakan dana tersebut sebagai cash for work, oleh karena desa adalah entitas terkecil penggerak ekonomi bangsa. Pada tahun 2017 ini total dana desa mencapai Rp 60 triliun.

2. Program UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Pemerintah memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku UMKM untuk menurunkan angka kesenjangan ekonomi yang terjadi. Plafon KUR pada 2017 ini ditetapkan sebesar Rp 106,2 triliun.

3. Program digital economy (ekonomi digital). Pemerintah Indonesia melihat bahwa digital ekonomi tidak hanya menciptakan innovative growth namun juga membawa dampak disruptif terhadap kondisi yang sudah mapan sebelumnya.

Pemerintah harus mengambil posisi yang tepat dalam memfasilitasi transformasi yang tidak selalu mulus dengan tetap memprioritaskan pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan penciptaan kesempatan kerja yang produktif.

Selain isu Kesenjangan, Presiden Joko Widodo mengangkat pula isu Ekonomi Maritim (maritime economy), dimana kedepannya, ekonomi maritim haruslah menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam pembangunan ekonomi negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Terlebih lagi dua per tiga wilayah APEC dan ASEAN adalah perairan, dan ini mirip dengan Indonesia.

Ekonomi maritim (maritime economy) memberikan dampak efektif pada konektivitas yang berpengaruh terhadap biaya tranportasi atau pengiriman menjadi lebih murah, dan juga berdampak pada aqua culture, yakni pemberdayaan iklim lingkungan laut agar dapat berkembang.

"Sama seperti dalam pertemuan KTT APEC di Da Nang Vietnam kemarin, Presiden Joko Widodo melihat bahwa perairan menjadi salah satu sektor ekonomi yang sangat penting. Terlebih lagi 7 negara ASEAN merupakan anggota dari APEC. Sehingga usulan ini bisa menjadi role model pada ASEAN Summit ke-31 di Manila Filipina," jelas Anindya.

Beberapa dasar pemikiran Presiden Joko Widodo itu, menjadi visi dasar perjuangan ABAC Indonesia pada APEC pasca 2020, agar ekuilibrium antara pertumbuhan perekonomian dan keadilan tercipta bagi seluruh negara di Asia Pasifik sebagaimana landasan kerja sama KTT APEC Bogor Goals 1994 lalu.

Anindya Bakrie selaku ketua ABAC Indonesia yang mendampingi Presiden Joko Widodo pada KTT APEC di Da Nang, ikut merumuskan berbagai pembahasan yang menjadi isu penting bagi Indonesia tersebut, pada pertemuan ABAC yang telah berlangsung sebelumnya pada 5-8 Nomber 2017, hingga berlanjut pada pembahasan di KTT ASEAN Summit ke-31 di Manila, Filipina.

APEC yang didirikan pada 1989, pada tahun ini memasuki fase finalisasi "Bogor Goals" mengenai liberalisasi perdagangan dan investasi pada tahun 2020, dimana Indonesia diharapkan untuk dapat terus berkontribusi.(rls/bh/as)



 
   Berita Terkait > KTT ASEAN
 
  Indonesia Ajukan Role Model Pembangunan Ekonomi untuk Pengentasan Kesenjangan
  Terorisme dan Masyarakat Ekonomi ASEAN Jadi Sorotan KTT ASEAN
  Hari Ini, Presiden SBY Hadiri Rangkaian KTT Ke-22 ASEAN
  Presiden Kembali Ikuti Rangkaian Kegiatan KTT Ke-21 ASEAN
  Presiden dan Wapres Tinjau Persiapan KTT Asean
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2