Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hong Kong
Hong Kong Akhirnya Mencabut RUU Ekstradisi ke China Daratan yang Memicu Protes Besar
2019-10-25 14:03:41
 

RUU ekstradisi ini memicu protes di Hong Kong selama berbulan-bulan, dan pencabutannya belum tentu meredakan gelombang protes di sana.(Foto: GETTY IMAGES)
 
HONG KONG, Berita HUKUM - Parlemen Hong Kong secara resmi telah mencabut rancangan undang-undang ekstradisi yang kontroversial, yang sempat memicu protes selama berbulan-bulan.

Berdasarkan RUU itu, para tersangka pelaku kriminal bisa diekstradisi ke China daratan. Ratusan ribu penduduk Hong Kong turun ke jalan, hingga akhirnya RUU itu ditunda pengesahannya.

Namun para pemrotes meneruskan demonstrasi yang kini berkembang menjadi gerakan menuntut demokrasi yang lebih luas.

Ini merupakan krisis terbesar di Hong Kong sejak bekas koloni Inggris itu kembali ke China pada tahun 1997.

Krisis ini juga menghadirkan tantangan serius bagi para pemimpin China di Beijing yang menggambarkan para demonstran sebagai kelompok separatis yang berbahaya, dan menuduh mereka didukung oleh kekuatan asing.

RUU yang telah dicabut itu memungkinkan Hong Kong untuk mengekstradisi tersangka kriminal ke berbagai wilayah yang tak terhubung dengan perjanjian kerjasama ekstradisi, termasuk China daratan, Taiwan dan Makao.

Para pengkritik kebijakan itu mengkhawatirkan ekstradisi ke China daratan bisa membuat tersangka menjalani penahanan secara semena-mena dan persidangan yang tak adil.

Protes anti pemerintah di kantor polisi Tsim Sha Tsui di Hong Kong, China, 20 Oktober 2019Hak atas fotoREUTERS

Pencabutan RUU itu hanya memenuhi satu dari lima tuntutan utama yang disampaikan oleh demonstran. Lima tuntutan ini sudah menjadi slogan yang sering dinyanyikan saat protes di jalan-jalan di Hong Kong: "lima tuntutan, tak kurang satu pun".

Keempat tuntutan lain adalah:

> Protes ini tidak boleh disebut sebagai "kerusuhan"

> Amnesti bagi para demonstran yang ditahan

> Penyelidikan independen bagi kekerasan yang dilakukan polisi

> Penerapan hak pilih lengkap yang universal

Salah seorang demonstran, Connie, 27 tahun, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa pencabutan ini "sudah agak terlambat".

"Masih ada tuntutan-tuntutan lain yang harus dipenuhi oleh pemerintah, terutama brutalitas polisi," katanya.

Carrie Lam, pemimpin Hong Kong yang sedang menghadapi tantangan besar ini, berkeras bahwa tuntutan lain dari para demonstran ini berada di luar kendali dirinya.

Awalnya protes panjang itu berlangsung dengan damai, tapi kini berubah menjadi bentrok dengan kekerasan antara polisi Hong Kong dengan demonstran garis keras yang merusak toko-toko dan melemparkan bom bensin ke aparat keamanan.

Polisi menggunakan meriam air, gas air mata dan peluru karet. Peluru tajam juga telah ditembakkan sesekali dan seorang demonstran berusia 18 tahun ditembak di dada oleh polisi pada tanggal 1 Oktober.














 






Bagaimana Hong Kong terperangkap dalam lingkaran kekerasan

Surat kabar The Financial Times melaporkan pemerintah China sedang merencanakan untuk memecat Carrie Lam, sosok yang dibenci para demonstran tetapi terus didukung Beijing hingga kini.

Jika Presiden China, Xi Jinping menyetujui rencana ini, kata FT, Carrie Lam akan digantikan oleh kepala pemerintahan sementara sesudah Hong Kong kembali tentang.

Kantor Carrie Lam menyatakan kepada BBC: "Kami tidak mau berkomentar terhadap spekulasi." Kementrian luar negeri China menyatakan laporan FT itu merupakan "gosip politik dengan motif tersembunyi".

Secara terpisah hari Rabu (22/10), Hong Kong mengumumkan tersanga pembunuh yang kasusnya mengawali RUU ekstradisi itu.

Chan Tong-kai menjadi tersangka membunuh pacarnya yang hamil di Taiwan tahun lalu sebelum kabur ke Hong Kong.

Namun Hong Kong dan Taiwan tidak punya perjanjian ekstradisi dan kasusnya dikutip oleh pemerintah ketika perubahan rancangan undang-undang ini diajukan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2