Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pendidikan
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
2022-06-02 08:01:18
 

Sejumlah santri membaca kitab kuning di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Surabaya, Jawa Timur.(Foto: PATRIK CAHYO LUMINTU/ANTARA FOTO)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI, membidangi urusan agama Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, minta Kementerian Agama menindak para pihak yang memotong bantuan Pesantren sesuai dengan rekomendasi laporan terbaru dari Indonesia Corruption Watch (18/4/2022). HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid juga mendorong ICW, melaporkan temuan mereka kepada aparat penegak hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Saya menyayangkan bila benar ada potongan bantuan Pesantren oleh oknum di berbagai daerah. Kemenag harus serius melakukan reformasi birokrasi dan pendataan madrasah serta pesantren sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Dan menindak tegas oknum internal yang terbukti memotong bansos," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/5).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, madrasah dan Pesantren mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun. Bantuan tersebut didistribusikan pada periode Semester II 2020 hingga Semester I 2021. Pada IHPS Smester 1 2021 Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan tersebut, di mana ditemukan penyaluran BOP lebih dari satu kali baik pada Pesantren maupun Madrasah setidaknya pada 1.072 lembaga. Kondisi itu menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 62,2 Miliar.

"Karena sudah jadi temuan BPK sejak tahun 2021, seharusnya Kemenag sudah melakukan langkah-langkah perbaikan dan koreksi yang memadai. Munculnya laporan terbaru dari ICW menjadi momentum bagi Kemenag untuk menyempurnakan koreksi tersebut dan menjelaskannya kepada publik. Jangan sampai nama baik Pesantren justru tercemar karena komunikasi atau bahkan perbaikan tersebut tidak dilaksanakan," ujarnya.

HNW menilai, koreksi ICW atas bansos Pesantren menjadi bukti perhatian publik atas pentingnya bantuan tersebut. Sayangnya, semenjak semester II 2021 tidak ada lagi bantuan Pesantren, padahal dampak dari Covid-19 masih terjadi di banyak Pesantren dan Madrasah.

"Oleh karena itu sejak awal kami mendorong agar bantuan Pesantren dan Madrasah tetap dilanjutkan, bukan justru dipangkas dan dipotong oleh oknum apalagi sampai dihapuskan oleh Pemerintah. Adapun temuan BPK dan masyarakat agar menjadi perbaikan bagi Kemenag untuk lebih amanah dalam penyaluran bantuan," pungkasnya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch, ICW, menyatakan dugaan korupsi di Kementerian Agama terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP, dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun diduga terjadi karena belum ada upaya memperbaiki aturan penyaluran dana.

ICW menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran BOP pesantren untuk masa pandemi di lingkup Kemenag dengan dugaan terjadi baru di lima daerah, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. ICW mengirim surat tentang temuan tersebut ke Kementrian Agama, tetapi belum mendapatkan respons.

Sementara pengamat menilai korupsi yang terus terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) adalah akibat "masalah birokrasi yang mengakar" dan karenanya perlu "reformasi tata kelola" untuk memperkecil kemungkinan penyelewengan atau kesalahan administrasi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan korupsi di Kemenag yang terus berulang disebabkan masalah birokrasi yang sudah mengakar, yang sebenarnya juga terjadi di berbagai instansi pemerintah lainnya. Sebagian besar pelakunya pun para birokrat, yang duduk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di luar pejabat politik.

"Birokrasi kita, sektor publik kita ini tidak profesional, tidak otonom, tidak steril dari pengaruh kelompok lain yang itu bisa dimanfaatkan oleh kelompok lain di luar yang itu bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan rente dari relasinya secara patronase dengan sektor publik ini," kata Adnan, Selasa (31/5).

Cendekiawan perempuan Muslim, Lies Marcoes, juga mengatakan hal yang sama dengan Adnan. Dia menyarankan Kemenag melakukan "reformasi tata kelola" untuk memperkecil kemungkinan penyelewengan atau kesalahan administrasi.

"Harus ada upaya reformasi di Kementerian Agama. Kasihan mereka di sekolahnya belajar teologi tiba-tiba jadi birokrat. Harus inklusif dan terbuka, mengundang ahli-ahli di bidang keuangan misalnya, jangan background-nya selalu dari IAIN," ujar Lies.

Dalam laporan terbarunya, ICW menemukan indikasi penyimpangan dan korupsi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren, yang nilainya keseluruhan nilai programnya mencapai Rp2,5 triliun.

BBC News Indonesia sudah menghubungi Inspektur Jenderal Kemenag, Nizar, terkait dugaan korupsi ini namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Indikasi korupsi dana BOP, Aceh terbesar

ICW menemukan beberapa penyalahgunaan dalam penyaluran BOP Pesantren- di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten-antara lain soal kecacatan administratif, praktik pemotongan, penyalahgunaan BOP untuk utang, sampai "kampanye politik".

Pemantauan hanya dilakukan pada pondok pesantren dengan pertimbangan luasnya cakupan penerima BOP bagi lembaga pendidikan Islam.

Beberapa kecacatan administratif yang ditemukan ICW meliputi identitas pesantren yang tidak lengkap, pesantren fiktif, hingga jumlah bantuan yang diduga tidak sesuai dengan kategori pesantren.

Dari lima daerah yang menjadi pantauan, potensi kerugian akibat ketidaksesuaian penyaluran terdapat di Aceh. Nilainya mencapai Rp7 miliar.

Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafijal, mengatakan dari 44 pesantren penerima BOP yang tersebar di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara, terdapat belasan penyelewengan. Hafijal juga merupakan bagian dari tim pemantau untuk laporan ICW kali ini.

"Kami mengambil 22 pesantren untuk sampel, dari jumlah ini terdapat sembilan pesantren yang ada pemotongan, dua tidak ada lagi aktifitas mondok, dan satu pesantren yang tidak pernah ada keberadaannya, serta sejumlah penerima bantuan yang tidak sesuai," kata Hafijal, kepada Hidayatullah, wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (31/5).

Diduga penyimpangan juga terjadi di wilayah lain di Aceh, tapi kali ini fokus pemantauan hanya ke dua kabupaten yang berada di wilayah timur Aceh.

"Kita menduga juga ada penyimpangan yang terjadi, sebenarnya ini semua salah, tim verifikasi salah, anggota politik yang terlibat salah dan masyarakat juga salah karena membiarkan hal ini terjadi," kata Hafijal.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan hasil pemantauan program BOP dari ICW itu.

"Kita akan pelajari dulu kebenaran laporan tersebut," kata Ali Rasab, Selasa (31/5).

BBC News Indonesia telah mencoba menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh dan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, keduanya saat ini sedang berada di luar kota dan baru bersedia untuk di wawancara dalam beberapa hari mendatang.

BOP dipotong sampai digunakan untuk kampanye

Ada pula dugaan praktik pemotongan bantuan oleh pihak ketiga di lima provinsi yang menjadi tempat pemantauan, menurut laporan ICW. Besarannya mulai dari Rp1 juta hingga 50% dari nilai bantuan yang didapat.

"Pihak ketiga diketahui tidak hanya membantu mengurus pencairan dana bantuan BOP, tetapi juga membantu proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP."

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif karena ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan Juknis, yaitu mengenai peruntukan penggunaan dana BOP," tulis ICW dalam laporannya.

Praktik pemotongan BOP ditemukan di Kabupaten Pekalongan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah setempat. Pengelola lembaga pendidikan di Desa Linggoasri, Pekalongan, Mustajirin, mengatakan dana BOP yang dia cairkan sebesar Rp10 juta dipotong sebesar Rp3 juta oleh koordinator kecamatan pada 2020 lalu.

Kasus tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kajen.

Namun, kejaksaan menemukan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Pekalongan hanya memotong sebesar Rp500.000. Kemungkinan potongan uang itu dibagi secara berjenjang mulai dari pengurus FKDT tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Kasus di Pekalongan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp713 juta.

Selain itu, ada juga penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan, salah satunya untuk melunasi utang-utang pesantren yang sudah ada sebelum pandemi.

Bahkan pencairan dana BOP yang seharusnya diterima langsung oleh pengurus pondok pesantren melalui bank, ternyata dimanfaatkan oleh oknum politisi untuk mencari simpati di kalangan pesantren, seperti yang terjadi di Banten.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menghadiri acara penyerahan dana bantuan operasional pondok pesantren, TPQ, dan madrasah, di Pondok Pesantren Al-Qur'an Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Lontar Kota Serang pada September 2020 lalu.

Dalam acara tersebut terpampang spanduk bergambar wajah Yandri Susanto dan juga papan simbolis dengan Namanya, padahal program BOP berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 Kementerian Agama.

Pengawasan dan pendampingan ekstra

Jika temuan indikasi korupsi ICW itu benar, Lies Marcoes menilai inspektorat Kemenag "lalai" melakukan kontrolnya. Oleh sebab itu, dia menyarankan ada pengawasan dan pendampingan yang lebih lagi, pada "celah-celah" yang rentan dimanfaatkan untuk korupsi.

"Kalau temuan ICW masih ada, itu berarti pengawasan terhadap Kemenag itu harus diperlakukan beda juga. Harus ada lebih banyak pengawasan dan pendampingan. Kontrol terhadap mereka harus lebih ekstra agar tidak terjadi penyelewenang-penyelewengan, kalau itu memang terjadi," kata Lies.

Perihal ketimpangan relasi antara eksekutif dan legislatif juga perlu diperhatikan, menurut Lies. Ketika posisi Kemenag lebih lemah, hal itu akan menjadi Kemenag sebagai "sasaran ATM oleh oknum-oknum partai" yang berada di legislatif.

"Kalau Kementerian Agama begitu banyak celah, misalnya manajemennya kurang baik, itu menjadi sasaran bagi oknum legislatif untuk mencecar Kementerian Agama dan Kementerian Agama membutuhkan cara agar dananya cair.

"Mekanisme apa yang bisa memastikan agar dana itu cair? Satu, memperbaiki manajemen atau membayar. Kalau manajemennya di dalamnya buruk, itu bagaimana caranya? Itu menyebabkan ada peluang korupsi," kata Lies menjelaskan.

Oleh sebab itu, Lies mengatakan harus ada "upaya reformasi dan memperkuat manajerial" di Kemenag.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2