Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Transportasi Online
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
2020-07-05 08:15:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Respons Grab Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum dengan denda Rp 29,5 miliar mendapat kritik balik masyarakat. Publik menilai, keputusan KPPU sudah tepat dan tidak akan mengganggu masuknya investasi asing ke Indonesia.

Justru keputusan ini menjadi bukti tegaknya hukum di tanah air. Sekaligus menunjukkan Pemerintah Indonesia bisa menjamin persaingan yang sehat dalam setiap kegiatan bisnis di negeri ini.

Menurut pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr Yudho Taruno Muryanto, keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta yang kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka.

Keputusan itu justru akan menjadi preseden baik, karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

"Dalam konteks persaingan usaha, pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepentingan antarpelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi," ucap Yudo kepada wartawan, Sabtu (4/7).

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk kepada UU persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.

"Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing, ya harus tunduk kepada UU," tegasnya.

Itu sebabnya akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini heran dan menyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut akan memperburuk iklim investasi di Indonesia.

"Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha mengatur hal tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie beserta anggota Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) untuk membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya, KPPU menilai Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Terkait dengan hukuman denda dari KPPU tersebut, kuasa Hukum TPI, Hotman Paris Hutapea, menyatakan putusan terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman Paris, Jumat (4/7).

Kontan, sikap Hotman Paris yang membela operator jasa transportasi online asal Malaysia itu mendapat sejumlah komentar sinis netizen di laman Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.

Seperti yang diutarakan @Ironman89370, "Sudah bener itu KPPU. Kok aplikator bikin anak perusahaan di lapangan...nggak fair dong. Malah ini perusahaan asing yang cuma akal-akalan saja itu. Mau untung dua kali, jadi aplikator dan eksekutor."

Netizen lain @ianeinser berkomentar tak kalah sinis, "Sejak kopi Johny tidak aktif lagi, sejak itu perjuangan rakyat kecil untuk mendapat perlakuan hukum yang adil tidak lagi menjadi prioritas bang Hotman. Sekarang sepertinya cuma membela yang bayaran besar. RIP Kopi Johny, kopi perjuangan rakyat."(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

Anies Tegaskan Parpol Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme

Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2