Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gerhana
Gerhana Bulan Sebagian akan Terjadi Tanggal 7 hingga 8 Agustus 2017
2017-08-06 07:16:33
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menurut hasil hisab Muhammadiyah yang dilansir dalam Kalender Muhammadiyah 2017, pada hari Senin, 14 Dzulqa'dah 1438 H / 7 Agustus 2017 M s.d. Selasa, 15 Dzulqa'dah 1438 H / 8 Agustus 2017 M akan terjadi peristiwa Gerhana Bulan Sebagian. Gerhana bulan ini dapat diamati di Afrika, Australia dan Asia, termasuk seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini fase peristiwa gerhana bulan sebagian tersebut;

Senin 7 Agustus 2017, Gerhana Penumbra mulai pukul 22.50 WIB

Selasa 8 Agustus 2017, Gerhana Sebagian mulai pukul 00.23 WIB

Selasa 8 Agustus 2017, Puncak Gerhana pukul 01.20 WIB

Selasa 8 Agustus 2017, Gerhana Sebagian berakhir pukul 02.18 WIB

Selasa 8 Agustus 2017, Gerhana Penumbra berakhir pukul 03.51 WIB

Gerhana Bulan adalah peristiwa ketika terhalanginya cahaya Matahari oleh Bumi sehingga tidak semuanya sampai ke Bulan. Peristiwa yang merupakan salah satu akibat dinamisnya pergerakan posisi Matahari, Bumi, dan Bulan ini hanya terjadi pada saat fase purnama dan dapat diprediksi sebelumnya. Adapun Gerhana Matahari adalah peristiwa terhalangnya cahaya Matahari oleh Bulan sehingga tidak semuanya sampai ke Bumi dan selalu terjadi pada saat fase bulan baru.

Pada tahun 2017 ini diprediksi terjadi empat kali gerhana, yaitu:

- Gerhana Bulan Penumbra (GBP) 11 Februari 2017 yang dapat diamati dari Indonesia bagian Barat,

- Gerhana Matahari Cincin (GMC) 26 Februari 2017 yang tidak dapat diamati dari Indonesia,

- Gerhana Bulan Sebagian (GBS) 7 - 8 Agustus 2017 yang dapat diamati dari Indonesia,

- Gerhana Matahari Total (GMT) 21 Agustus 2017 yang tidak dapat diamati dari Indonesia

Sehubungan dengan peristiwa gerhana bulan tersebut, umat muslim diharapkan dapat menjalankan shalat sunah gerhana. Gerhana merupakan tanda kekuasaan Allah, suatu peristiwa yang alamiah terjadi. Disebutkan dalam hadis. "Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Oleh karena itu apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakanlah shalat [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memiliki panduan tentang shalat gerhana, sebagaimana terdapat pada Keputusan Mu'tamar Tarjih XX tahun 1396 H/1976 M di Garut, Jawa Barat. Berikut ini kutipan dari Putusan Tarjih terkait Tuntunan Shalat Kusufain (Shalat Gerhana) tersebut;

1. Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, hendaknya imam menyuruh orang menyerukan: "Ash-Shalatu Jami'ah".

2. Kemudian ia pimpin orang banyak mengerjakan shalat dua rakaat, pada tiap rakaat berdiri dua kali, ruku' dua kali, dan sujud dua kali, serta pada tiap rakaat membaca Fatihah dan surat yang panjang dengan suara nyaring, dan pada tiap ruku' dan sujud membaca tasbih lama-lama.

3. Setelah selesai shalat ketika orang-orang masih tetap duduk, imam berdiri menyampaikan peringatan dan mengingatkan mereka akan tanda-tanda kebesaran Allah.

4. Serta menganjurkan mereka agar banyak membaca istighfar, shadaqah dan segala amalan yang baik.

Lebih lengkap mengenai Keputusan Tarjih tentang Tuntunan Shalat Kusufain ini dapat dilihat melalui link berikut ini; Klik disini. ( http://tarjih.or.id/download-putusan-tarjih-tentang-tuntunan-shalat-kusufain-shalat-gerhana-matahari-atau-bulan/ )

Mengingat gerhana bulan sebagian yang akan terjadi nanti diawali dan diakhiri dengan fase penumbral, maka shalat gerhana dapat dilakukan setelah gerhana memasuki fase sebagian, yaitu pada pukul 00.23 WIB hingga berakhirnya gerhana sebagian pada pukul 02.18 WIB sebagaimana data fase gerhana yang telah disebutkan di atas. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Shalat Gerhana Bulan Penumbral, yang menyebutkan bahwa pada gerhana bulan penumbral tidak disunatkan melakukan shalat gerhana. Fatwa selengkapnya silakan diperiksa di link; Klik disini. ( http://tarjih.or.id/fatwa-tarjih-shalat-gerhana-ketika-gerhana-bulan-penumbral/ )

Lebih tekhnis mengenai tatacara pelaksanaan shalat gerhana, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyajikannya dalam sebuah booklet yang dapat didownload melalui link berikut ini; Klik disini. ( http://tarjih.or.id/booklet-pedoman-pelaksanaan-pengamatan-dan-shalat-gerhana-matahari/ ) atau bisa juga anda lihat pada gambar di bawah ini :



(Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Pengamatan Dan Shalat Gerhana).(bmkg/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerhana
 
  Pada 28 Juli 2018 akan Terjadi Gerhana Bulan, Berikut Penjelasan Tata Cara Shalatnya
  Gerhana Bulan Sebagian akan Terjadi Tanggal 7 hingga 8 Agustus 2017
  Gerhana Matahari Cincin, Kemenag Himbau Umat Islam Dirikan Shalat Kusuf
  BMKG: Akan Terjadi Gerhana Matahari Total 9 Maret Mendatang
  Saksikan Gerhana Bulan Total ? Di Sini Lokasinya
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2