Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Beras
Gaduh Politik dan Pulennya Impor Beras
2018-01-16 20:24:44
 

Dradjad H Wibowo.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Dr. Ir. Dradjad Hari Wibowo, M.Ec

KAMIS 11 Januari lalu pemerintah cq Menteri Perdagangan memutuskan akan mengimpor 500 ribu ton beras. Kegaduhan politik pun muncul.

Kegaduhan ini tak terelakkan. Apalagi, kebijakan impor diambil pada musim panen, di mana Februari biasanya masuk puncak panen. Wajar jika banyak yang khawatir harga gabah bakal anjlok dan petani sangat dirugikan.

Saya punya 2 catatan terkait beras ini.

Pertama, beras memang sejak dulu sudah dan selalu menjadi barang politik. Jadi, kebijakan perberasan memang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Hal ini akan terus terjadi selama rakyat masih tergantung pada beras sebagai makanan pokok dan jumlah petani masih puluhan juta. Estimasi 2016, jumlah petani di Indonesia sekitar 37 juta, sebagian besar petani padi dari berbagai kategori. Ini adalah jumlah pemilih yang signifikan bagi Capres dan parpol manapun.

Namun di sisi lain, harga beras melonjak drastis. Padahal sebelumnya, elpiji sudah mahal dan sering langka. Tarif listrik naik. Bisnis seret. Rakyat dikejar-kejar pajak. Jika ditambah beras mahal, bisa dibayangkan betapa babak belurnya pemerintah.

Karena itu, langkah impor menjadi pilihan dilematis. Menjadi ranjau politik. Apalagi sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan gagah mengklaim, kita bisa gaungkan swasembada pangan termasuk beras. Koq kemudian malah impor menjelang puncak panen?

Salahnya di mana? Yang pertama adalah karena asumsi dan data beras tidak sesuai dengan realitas pasar. Sejak dulu data BPS/Kementan menunjukkan "adanya" surplus beras. Sebagai contoh, estimasi produksi tahun 2016 adalah 79,14 juta ton gabah kering giling (GKG). Asumsikan tahun 2017 angkanya 80 juta ton agar mudah. Kita pakai konversi GKG ke beras 62,74% dan konsumsi per kapita 98 kg/kapita/tahun. Keduanya adalah data BPS. Hitungan jumlah penduduk 2017 adalah 261.755.243.

Hasilnya, kita dapatkan estimasi produksi beras minimal 50,2 juta ton, sementara konsumsinya sekitar 25,7 juta ton. Artinya, produksi hampir 2 kali lipat konsumsi, atau surplus hampir 100%!

Gambaran surplus ini bukan hanya muncul sekarang. Mantan Mentan Suswono pada akhir 2011 pernah berkata, data menunjukkan surplus 10 juta ton.

Masalahnya, data di atas layak diragukan. Contohnya adalah konsumsi per kapita. Bagaimana mungkin datanya anjlok drastis dari 139, 113 lalu 98 kg/kapita/tahun?

Selain itu, jika memang surplus, barangnya di mana? Kenapa harga justru melonjak saat musim panen tiba? Ulah spekulan? Kecil peluangnya. Kenapa? Memangnya spekulasi tidak perlu modal, gudang, dan sebagainya? Dengan "surplus" beras minimal 24,5 juta ton setahun, paling tidak perlu uang tidur Rp 16-20 triliun untuk dispekulasikan setiap bulan!

Karena itu, saya lebih percaya bahwa pasar memang kekurangan supply beras.

Kesalahan berikutnya, Kementan terlanjur goang-gaung swasembada. Sementara kata pasar, kita belum swasembada beras. Akibatnya, pemerintah lengah. Harga melonjak terus dan telat direspon. Ketika direspon, timing-nya sangat jelek, menjelang puncak panen.

Catatan kedua, harus diakui impor beras memang sumber rejeki yang pulen. Ini karena besarnya selisih harga antara beras lokal dengan beras impor seperti ex-Vietnam.

Mari kita lihat hitungan kasarnya. Saat ini harga FOB beras ex-Vietnam bervariasi antara US$ 300-400 / metric ton (MT). Ini dengan tingkat pecah 5-25%, kadar air 14%, dan spesifikasi lain yang masuk kualitas beras medium di Indonesia.

Ada yang harganya US$ 250-260/MT, tapi kualitasnya jauh di bawah. Beras calrose yang cocok untuk sushi tidak saya analisis. Harganya bisa sampai US$ 600/MT atau lebih.

Kita ambil harga US$ 350/MT, dengan asumsi tanpa diskon. Biaya freight dan asuransi sekitar US$ 31/MT. Ini asumsi tinggi, setelah saya konversi semuanya ke MT. Biar aman, kita mahalkan lagi ke US$ 35/MT. Asumsikan kurs-nya Rp 13500/US$. Kita anggap importir tidak punya stok dolar, sehingga harus beli dolar mahal.

Beras tidak kena PPN, tapi per 1 April 2011 impor beras kena bea masuk Rp 450/kg. Saya belum menemukan apakah bea ini dicabut atau diubah.

Dengan hitungan di atas, harga CIF beras ex-Vietnam sekitar Rp 5197,5/kg. Tambah bea masuk, biaya gudang dan sebagainya, harga pokok beras ex-Vietnam jatuh pada kisaran Rp 6000/kg.

Harga di atas hanya 55% dari harga eceran beras kualitas medium yang sekitar Rp 11000/kg! Selisih harganya sangat fantastis, bisa Rp 5000/kg! Bahkan jika harga beras nanti turun ke Rp 9000, selisihnya masih fantastis, Rp 3000/kg.

Dengan volume impor 500 ribu ton, berarti ada marjin Rp 1,5-2,5 triliun! Jumlah ini bisa disebar untuk keuntungan importir, pedagang eceran hingga komisi dan jual beli kuota impor. Itu juga estimasi rendah, karena semua komponen harga saya buat mahal.

Karena itu, sebaiknya impor ini diawasi dan diaudit dengan ketat. Jangan dilepas ke PPI dan Kemendag begitu saja. Khawatirnya, mereka nanti antri diproses KPK.

Lalu apakah ada opsi selain impor? Ada, meski tidak mudah. Itu sebabnya saya sejak dulu konsisten melawan impor beras. Tapi harus saya akui, saat ini posisi pemerintah dilematis. Yang jelas, jangan lagi gampang goang-gaung swasembada.

Penulis adalah Anggota Wanhor Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ekonom Senior INDEF.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2