Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Freeport
Freeport Ngotot Harga Saham Jeblok, RI Jangan GoblXX
2018-05-13 04:16:03
 

Ilustrasi. Tambang Freeport Indonesia.(Foto: twitter)
 
Oleh: Oleh Edy Mulyadi

UPS, MAAF, judulnya terasa kasar. Tapi, apa boleh buat, mungkin memang sudah harus begitu untuk membuatpara menteri terkait soal Freeport jadi sadar dan mau menggunakan hati nuraninya.

Harga saham FreeportMcMoran Inc (FCX) pada perdagangan Selasa (24/4) waktu Amerika Serikat (Rabu, 25/4 WIB) di Wall Street terjun bebas. Saham induk usaha PT Freeport Indonesia (FI) ini, merosot US$2,73 atau sekitar 15% menjadi US$16,08. Tumbangnya harga saham itu dipicu pernyataan manajemen tentang permasalahan di tambang tembaga di Indonesia yang berlarut-larut.

Anjoknya harga saham Freeport termasuk anomali. Pasalnya, penurunan yang tercatat tertajam sejak Januari 2016 itu terjadi justru saat harga tembaga di pasar dunia merangkak naik. Padahal, biasanya naik-turunnya harga komoditas mempengaruhi pergerakan harga saham Freeport dan perusahaan tambang lain.

Fakta jebloknya saham Freeport karena terkatung-katungnya negosiasi pengalihan saham PT FI ini mebenarkan pernyataan ekonom senior Rizal Ramli. Sejak lebih dua tahun silam, Menko Ekuin dan Menteri Keuangan era Presidien Abdurrahman Wahid ini sudah mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu membeli saham FI. Alasannya, kontrak karya (KK) Freeport di Indonesia akan berakhir pada 2021. Pada saat itu, dengan sendirinya Freeport harus mengembalikan hak penambangannya di sini kepada Pemerintah.

Rizal Ramli benar. Pemerintah memang tidak perlu repot-repot menyediakan dana besar untuk mengambil alih 51% saham Freeport. Apalagi dalam praktiknya, penambang asal Amerika itu banyak berkelit untuk menghindari divestasi.Perusahaan itu juga diketahui melakukan berbagai pelanggaran perpajakan dan peraturan lingkungan hidup yang dilakukannya selama beroperasi di sini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Freeport merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) periode 2009-2015 sebesar US$445,96 juta atau setara Rp6 triliun. Selain itu, audit BPK juga berhasil menemukan bukti perusahaan ini membuang limbahnya telah mencapai laut dan berdampak terjadinya perubahan ekosistem, menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.

Dengan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Freeport, semestinya Pemerintah bisa bertindak tegas. Pelanggaran atas UU No. 4/2009, khususnya soal pembangunan smelter, juga menunjukkan Freeport mengabaikan hukum dan perundangan yang berlaku di sini.

Freeport sendiri menyatakan saat ini tengah berupaya menyelesaikan tuduhan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia terkait limbah dari kegiatan produksi Grasberg, yang lokasinya di pegunungan Indonesia. CEO Freeport McMoran Richard Adkerson menyebut tuduhan tersebut sangat mengejutkan dan mengecewakan. Dia juga menilai perintah Pemerintah Indonesia agar Freeport memenuhi ketentuan dalam enam bulan untuk menuntaskan masalah lingkungan tidak realistis dan tidak dapat dicapai.

Pemerintah lembek

Sayangnya, Pemerintah Indonesia justru seperti tidak sungguh-sungguh melaksanakan amanat konstitusi, khususnya pasal 33. Pada kasus Freeport, Pemerintah malah sibuk mencari cara dan dana agar bisa membeli saham perusahaan itu. Ketika bos FI ngotot dengan angka-angka fantastis, Pemerintah justru mengalah dengan berupaya memberi berbagai insentif perpajakan.

Untuk merayu agar Freeport tidak ngambek, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pernah berencana menerbitkan aturan yang meringankan pajak petambang asal Amerika itu. Jika dalam skema KK Freeport kena pajak penghasilan badan (PPh) 35%, dalam beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), pajak itu diturunkan menjadi 25%.

Apa yang dilakukan Sri jelas bertabrakan dengan konstitusi, khususnya pasal 23 A. Pasal tersebut berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Maksudnya, pajak bukan ditentukan dengan PP atau aturan lain yang secara hirarki di bawah UU.

Keringanan perpajakan bagi Freeport juga melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tapi begitulah Sri, kalau untuk menyenangkan asing, seolah apa saja bisa dilakukan, termasuk melanggar konsititusi dan UU. Bukan main!
Semangat Sri memberi keringanan pajak bagi perusahaan asing juga berbanding terbalik dengan sikapnya terhadap rakyat. Kepada rakyatnya sendiri, dia dikenal sangat galak dalam memalak pajak. Di kepalanya hanya ada pikiran-pikiran apa saja dan apa lagi yang bisa dihisap dari rakyat.

Freeport rugikan RI Rp185 triliun

Saat negosiasi berlangsung alot dan cenderung deadlock, Pemerintah justru sibuk mencari jalan keluar. Antara lain dengan mencoba membeli saham Rio Tinto yang ada di Freeport. Belakangan, setelah publik mengetahui Rio Tinto tidak punya saham di RFreeport McMoran atau di FI, Pemerintah berkilah yang dibeli adalah participating interest di FI. Asal tahu saja, participating interest itu umurnya cuma sampai 2021.

Pada 1995, ada kontribusi dana operasional dari RioTinto. Untuk itu, Freeport membuat perjanjian dengan perusahaan asal Inggris itu berupa participating interest sebesar 40%yang akan berakhir pada 2021. Namun sejak 1995, Rio Tinto hampir tidak pernah memperoleh bagian produksi Freeport Indonesia. Pasalnya, volume produksi tidak pernah mencapai level yang ditetapkan seperti disepakati.

Rio Tinto sendiri minta Indonesia membayar US$3,3 miliar atas participating interest milknya di FI. Pemerintah, melalui holding perusahaan tambang, PT Inalum (Persero) minta diskon 20%, atau menjadi US$2,65 miliar. Diskon diajukan dengan alasan, sebagai biaya membayar kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat kerusakan ekosistim dan utang tunggakan pajak kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Sampai di sini kembali terbukti, Pemerintah terlalu lembek jika berhadapan dengan perusahaan asing. Logikanya, kenapa pula harus mengeluarkan dana hingga US$2,65 miliar untuk hak yang akan berakhir pada 2021? Bukankah kalau dibiarkan saja, otomatis hak itu menjadi milik Indonesia seiring dengan berakhirnya KK Freeport pada 2021?

Hal bodox lain yang dilakukan Pemerintah adalah, harga US$3,3 miliar yang kemudian ditawar jadi US$2,65 miliar itu ternyata berdasarkan hitungan operasi tambang Freeport sampai 2041. Bagaimana mungkin orang asing menjual komoditas milik Indonesia kepada rakyat Indonesia dengan klaim kepemilikan hingga 2041? Lha wong kontraknya saja belum tentu diperpanjang, bagaimana mungkin kita begitu bodohnya membeli barang milik sendiri dengan kalkulasi semacam itu?

Soal participating interest hanyalah salah satu bukti betapa keblingernya para pejabat publik kita. Masih ada lagi. Kalao transaksi ini jadi berlangsung, maka Pemerintah Indonesia masih harus keluar fulus lagi untuk menanggung biaya produksi. Jika dikumpulkan, jumlahnya bisa mencapai Rp55 triliun.

Semua dagelan yang tidak lucu dan amat menyakiti rakyat Indonesia ini bisa terjadi karena para menteri terkait berpaham neolib ala Bank Dunia dan IMF. Ciri utama neolib adalah selalu berusaha menyenangkan majikan asingnya. Para pejabat yang menjadi antek kepentingan asing itu tidak peduli, walau untuk itu mereka harus menyengsarakan rakyatnya sendiri.

Padahal, ada pilihan lain yang cerdas, mudah, dan nyaris tanpa keluar biaya. Caranya, biarkan saja Freeport sampai 2021. Saat itu dengan sendirinya tambang Grasberg senilai US$60 miliar akan kembali jadi milik Indonesia.Freeport pun harus hengkang dari sini. Soal pengelolaan tambang berikutnya, mosok sih dari 260 juta jiwa lebih penduduk Indonesia tidak ada yang mampu? Kecuali, kalau para menterinya memang bermental inlander dan lebih suka menjadi antek asing! (*)

Penulis adalah Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS),(wa/bh/ws)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2