Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Radikalisme
Fahri Hamzah Kritisi Sikap BIN Publikasikan 50 Penyebar Paham Radikal
2018-11-22 11:56:53
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Badan Intelijen Negara (BIN) tidak melakukan pekerjaan publik seperti kegiatan melarang atau melakukan sesuatu. Sebagai lembaga intelijen, BIN seharusnya menyampaikan informasi kepada satu orang, yakni Presiden. Hal itu terkait keterangan BIN yang menyebut ada 50 penceramah diduga menyebarkan paham radikal di 41 masjid.

"BIN itu kan single user, yang hanya bisa memberikan informasi kepada Presiden, bukan mengumbarnya ke publik," tegas Fahri usai memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Informasi intelijen, ujar legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, seharusnya dibisikkan ke telinga Presiden. Bilapun informasi penting dan harus diumumkan, maka pihak terkait lainlah yang melakukannya, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kalau itu terkait dengan organisasi atau lain-lain.

"Sebab, hal itu membuat reputasi BIN sebagai lembaga intelijen turun. Jadi, BIN harus dijaga sebagai indra negara melalui Presiden dalam rangka menjaga dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahateraan Rakyat (Korkesra) itu.

Sebelumnya, juru bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengungkapkan adanya 50-an penceramah yang menyebarkan paham radikal di 41 masjid. Bahkan pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), terhadap para penceramah tersebut.

Menurut Wawan ada tiga kategori radikal, yakni rendah, sedang, dan tinggi. "Kalau yang rendah, masih dalam kategori yang masih ditolerir nilainya. Kalau sedang sudah mulai mengarah ke kuning, kuning itu perlu disikapi lebih. Tapi yang merah artinya sudah parahlah, ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaimana menetralisir keadaan," jelas Wawan.

Ia menerangkan kategori tinggi atau merah itu sudah mendorong ke arah gerakan seperti simpati ke ISIS dan Marawi, serta membawa aroma konflik di Timur Tengah ke Indonesia. "Jadi mereka yang kategori 'Merah' mengutip ayat-ayat perang, misalnya. Sehingga menimbulkan pengaruh ke emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi publik," paparnya.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2