Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Fahri Hamzah: Kapan Keuangan BPJS Kesehatan Membaik?
2018-08-01 16:45:50
 

Ilustrasi. Demonstration at Makassar: Anggaran BPJS Defisit Jangan Buat Rakyat Menjerit.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapan keuangan BPJS Kesehatan membaik? Itulah pertanyaan pertama yang tercetus dalam kunjungan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7) lalu.

Defisit keuangan menjadi permasalahan yang tak kunjung usai yang dihadapi BPJS Kesehatan. Ledakan peserta yang dulunya 16 juta peserta menjadi 199 juta peserta, menjadikan lonjakan tagihan yang sangat tinggi. Hal itu yang ditengarai mengakibatkan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

Guna menggali masalah defisit yang hampir mencapai Rp10 triliun selama empat BPJS Kesehatan tahun beroperasi, Fahri melakukan rapat dengan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan R. Maya Amiarny Rusady. Pertemuan itu juga membahas implementasi Program JKN-KIS, khususnya tentang Pelayanan Kesehatan. Aturan baru berisi tentang pembatasan pasien katarak, melahirkan bayi dengan sehat dan fisioterapi turut dibahas.

"BPJS Kesehatan ini merupakan sistem jaminan sosial yang sifatnya nasional. Negara mencoba penjaminan kesehatan secara lebih luas, dahulu yang PNS di Askes dan yang militer ada di Asabri, lalu diintegrasikan menjadi jaminan nasional dan ini baru berjalan sekitar empat tahun. Sehingga Askes harus merubah ikhtiarnya yang dulu hanya untuk PNS dan keluarganya," tutur Fahri.

Fahri juga mendorong pemerintah untuk menginvestasikan dana demi kemandirian BPJS Kesehatan dan bisa mengatur keuangannya sendiri, atau BPJS Kesehatan diperbolehkan sekuritisasi terhadap asetnya, sehingga bisa menjadi jaminan untuk mekanisme perbankan. Namun itu semua tidak bisa dilakukan, karena BPJS Kesehata hanya badan, bukan BUMN.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu juga meminta penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan terkait masalah defisit yang mencapai hampir Rp10 triliun tersebut. Dirinya berharap memperoleh penjelasan secara rinci persoalan yang tengah dihadapi BPJS Kesehatan selama empat tahun beroperasi.

Fahri mengibaratkan BPJS seperti daging dalam sandwich. Di bawahnya ada tuntutan rakyat yang sangat besar, dan diantara sebabnya karena lahirnya Undang-Undang serta tuntutan politik, juga karena politisi-politisi yang memberi harapan besar kepada rakyat, sehingga terjadilah permintaan yang membludak dari yang sangat limitatif ke yang begitu besar.

"Padahal faktanya, tax payer dari masyarakat kita begitu rendah. Artinya, kemampuan membayar itu juga relatif rendah, sementara dari atas ini terus menerus ada dinamika politik yang kadang-kadang juga terbatas, juga ketidakmampuan APBN juga untuk menyelesaikan masalah BPJS. Maka terjadi tekanan di tengah ini," tutur politisi dapil NTB itu.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R. Maya Amiarny Rusady Maya Amiarny merasa tersanjung dan siap menjabarkan permasalahan maupun program dari BPJS Kesehatan. Mulai dari persoalan defisit hingga polemik aturan baru BPJS Kesehatan di masyakarat.

Dalam kesempatan tersebut Maya juga mengenalkan JKN Mobile dihadapan Fahri beserta rombongan. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk memudahkan para pengguna BPJS. Diharapkan dengan adanya JKN Mobile tersebut, dapat memantau tagihan iuran BPJS, serta memudahkan peserta karena tidak harus membawa Kartu BPJS kemana-mana. (rh/sf)





 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2