SURABAYA, Berita HUKUM - Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) kembali mendatangi pengadilan untuk kesekian kalinya, mendesak Hakim untuk melakukan perintah penahanan terhadap Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina dan Tee Costarico, serta lakukan pencekalan terhadap ketiganya.
Mereka diduga dalang atau aktor intelektual dalam Kasus Mega Skandal Sipoa Group yang berkedok penjualan Apartemen Murah untuk Rakyat melalui Bendera PT. Bumi Samudera Jedine atas Apartemen Royal Avatar World, yang sampai saat ini tidak kunjung dibangun. Padahal sesuai perjanjian, serah terima kunci seharusnya sudah dilakukan pada medio akhir akhir 2017, kembali rakyat yang menjadi korban atas penipuan tersebut.
Apartemen yang dijual oleh PT Sipoa Group dijanjikan di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Bali dengan pemesan atau nasabah tersebar seantero negeri ini mulai dari Aceh sampai Papua. Korban tertarik dengan program ini, karena dijual dengan murah harganya berikut cara pembayarannya yang hanya 1juta rupiah perbulan bisa mendapatkan unit apartemen.
"Padahal ini hanyalah akal-akalan pengembang untuk mengeruk dana masyarakat, yang setelah terkumpul mereka larikan dan diinvestasikan ke program lainnya, jadi sedari awal program apartemen dan rumah murah untuk rakyat ini memang dimaksudkan untuk menipu dan menggelapkan dana masyarakat yaitu nasabah PT. Sipoa Group," kata Korlap Aksi Hanafi di depan PN Surabaya, Selasa (2/10/2018).
Dibawah bendera PT. Sipoa Group ini, dipasarkan tidak kurang dari 20 unit tower apartemen yang dipasarkan oleh sekitar 18 anak perusahaan PT. Sipoa Group dan salah satunya adalah PT. Bumi Samudera Jedine yang menjual Apartemen Royal Avatar World.
Tee Teguh Kinarto, Tee Devina dan Tee Costarico adalah pemegang saham PT. Bumi Samudera Jedine yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sipoa Group melalui PT. Solid Gold dimana bertindak sebagai Dirut adalah Tee Costarico dan Tee Teguh Kinarto sebagai Komisaris dan Tee Devina sebagai Direktur operasional pada perusahaan tersebut. Keduanya adalah anak dari Tee Teguh Kinarto.
"Modus pengadaan Apartemen tersebut ketiganya memperalat perusahaan tersebut untuk mengeruk dana masyarakat yang diprediksi hingga mencapai triliunan rupiah," terang Hanafi.
Ketiganya diduga mengalirkan dana masyarakat tersebut untuk kepentingan lainnya yang tidak ada kaitan dengan pembangunan Apartemen Royal Avatar World sehingga dana yang semestinya dipergunakan untuk membangun apartemen tersebut habis dialirkan kemana-mana, sampai saat ini apartemen tersebut belum ada wujudnya.
Oleh karena itu FPMB, sebagai wadah perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak korban penipuan PT. Sipoa Group yang mencapai puluhan ribu total korbannya. FPMB juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk menetapkan, menyeret dan mengadili Aktor Intelektual Kasus Mega Skandal Sipoa Group ke meja hijau sebagai tersangka dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(bh/as) |