Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
FPMB: Desak PN Surabaya Keluarkan Perintah Penahanan terhadap Tee Teguh Kinarto
2018-10-02 19:58:57
 

Tampak aksi massa yang berdemo di depan PN Surabaya, Senin (1/10).(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) kembali mendatangi pengadilan untuk kesekian kalinya, mendesak Hakim untuk melakukan perintah penahanan terhadap Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina dan Tee Costarico, serta lakukan pencekalan terhadap ketiganya.

Mereka diduga dalang atau aktor intelektual dalam Kasus Mega Skandal Sipoa Group yang berkedok penjualan Apartemen Murah untuk Rakyat melalui Bendera PT. Bumi Samudera Jedine atas Apartemen Royal Avatar World, yang sampai saat ini tidak kunjung dibangun. Padahal sesuai perjanjian, serah terima kunci seharusnya sudah dilakukan pada medio akhir akhir 2017, kembali rakyat yang menjadi korban atas penipuan tersebut.

Apartemen yang dijual oleh PT Sipoa Group dijanjikan di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Bali dengan pemesan atau nasabah tersebar seantero negeri ini mulai dari Aceh sampai Papua. Korban tertarik dengan program ini, karena dijual dengan murah harganya berikut cara pembayarannya yang hanya 1juta rupiah perbulan bisa mendapatkan unit apartemen.

"Padahal ini hanyalah akal-akalan pengembang untuk mengeruk dana masyarakat, yang setelah terkumpul mereka larikan dan diinvestasikan ke program lainnya, jadi sedari awal program apartemen dan rumah murah untuk rakyat ini memang dimaksudkan untuk menipu dan menggelapkan dana masyarakat yaitu nasabah PT. Sipoa Group," kata Korlap Aksi Hanafi di depan PN Surabaya, Selasa (2/10/2018).

Dibawah bendera PT. Sipoa Group ini, dipasarkan tidak kurang dari 20 unit tower apartemen yang dipasarkan oleh sekitar 18 anak perusahaan PT. Sipoa Group dan salah satunya adalah PT. Bumi Samudera Jedine yang menjual Apartemen Royal Avatar World.

Tee Teguh Kinarto, Tee Devina dan Tee Costarico adalah pemegang saham PT. Bumi Samudera Jedine yang merupakan anak perusahaan dari PT. Sipoa Group melalui PT. Solid Gold dimana bertindak sebagai Dirut adalah Tee Costarico dan Tee Teguh Kinarto sebagai Komisaris dan Tee Devina sebagai Direktur operasional pada perusahaan tersebut. Keduanya adalah anak dari Tee Teguh Kinarto.

"Modus pengadaan Apartemen tersebut ketiganya memperalat perusahaan tersebut untuk mengeruk dana masyarakat yang diprediksi hingga mencapai triliunan rupiah," terang Hanafi.

Ketiganya diduga mengalirkan dana masyarakat tersebut untuk kepentingan lainnya yang tidak ada kaitan dengan pembangunan Apartemen Royal Avatar World sehingga dana yang semestinya dipergunakan untuk membangun apartemen tersebut habis dialirkan kemana-mana, sampai saat ini apartemen tersebut belum ada wujudnya.

Oleh karena itu FPMB, sebagai wadah perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak korban penipuan PT. Sipoa Group yang mencapai puluhan ribu total korbannya. FPMB juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk menetapkan, menyeret dan mengadili Aktor Intelektual Kasus Mega Skandal Sipoa Group ke meja hijau sebagai tersangka dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
  Diduga Lakukan Penipuan Rp 4,5 Milyar, 4 Pengurus KSU Putra Mahakam Mandiri Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2