Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
FAIT: 15 Persen Kecurangan Pileg di PPS
Tuesday 10 Jun 2014 01:29:17
 

Ilustrasi. Suasana Penghitungan suara di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam.(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kecurangan pemilihan umum legislatif (pileg) yang terjadi secara sistematis dan massif menggambarkan buruknya sistem demokrasi di Indonesia. Kecurangan bahkan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu hampir di setiap tingkatan.

Berdasarkan riset yang dilakukan Forum Akademisi IT (FAIT) terhadap hasil Pileg, dari 200 sampel Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa yang diambil secara acak diperoleh 15 persen terjadi kecurangan.

Kecurangan yang ditemukan berupa pemindahan suara antar Caleg di internal satu partai dan pemindahan suara antar Caleg antar partai. Demikian dikatakan Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus di Jakarta, Senin (9/5).

“Kami telah melakukan riset dengan mengumpulkan Model C1 dan membandingkannya dengan penghitungan terhadap Model DC 1 dan hasilnya memang ada yang berbeda.” Ungkap Hotland Sitorus yang juga dosen di Universitas Tanjungpura, Pontianak Kalimantan Barat.

Masih lanjut Hotland, “KPU harus mengevaluasi kinerja para penyelenggara pemilu. Orang-orang yang tidak kompeten dan tidak berintegritas tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu. Kalau tidak, potensi kecurangan saat Pilpres tanggal 9 Juli 2014 sangat besar.”

Sementara itu, Sekjen DPP FAIT, Janner Simarmata mengatakan, “Sampel yang diambil dalam riset ini adalah secara acak dan terdistribusi proporsinal menurut jumlah TPS di masing-masing daerah.”

“Namun untuk memudahkan proses pengambilan sampel, wilayah dikelompokkan ke dalam 6 kelompok besar, yaitu; Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-NTB-NTT dan Papua,” urai Janner Simarmata.

“Oleh karena itu, kami menyarankan agar KPU terbuka. FAIT siap membantu penyelenggara dan peserta Pilpres untuk mengawasi penggunaan perangkat IT KPU sebelum dan saat Pilpres nantinya.” jelas Janner Simarmata.

“Dugaan kecurangan ini dilakukan melalui penggunaan Sistem IT di PPS. Oleh karena itu, FAIT menghimbau agar Sistem IT yang digunakan di setiap tingkatan harus divalidasi.” Pungkas Janner Simarmata.(fait/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2