Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah di Serang, Penggugat Tak Hadirkan BPN
2016-09-28 22:08:06
 

Eksekusi tanah di Jalan Bojonegara, kilometer 8, Desa Margagiri, Serang, Banten, pada Rabu (28/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Serang secara resmi mengeksekusi tanah di Jalan Bojonegara, kilometer 8, Desa Margagiri, Serang, Banten, pada Rabu (28/9).

Dalam proses eksekusi tersebut, sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata lengkap berjaga ketat dari Polres Cilegon dan sejumlah Polsek jajarannya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini telah diperkarakan di pengadilan Negeri Serang dengan termohon 1 bernama Minul Soetaryanti P binti Soetarto dan PT. Anugerah Buana Marine termohon 2.

Gugatan termohon 1 dan 2 dilakukan guna mengembalikan harta goni gini (bersama) kepada PT. Maritim Samudera Jaya, Dkk yang terdaftar dipengadilan Negeri Serang dengan No. 7.

Kuasa Hukum termohon, Thomas Edison Rihimone mengatakan bahwa terkait sengketa tanah ini, pihaknya tengah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Serang dengan Nomor 14/pdt.plw/2016/pn.srg.

Naik banding tersebut kata Edi terkait dengan surat-surat yang dilelangkan yaitu 3 Hak Guna Bangunan (HGU) milik PT Palwaminata Jaladri dan 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Purnomo SH.

Namun kata pria yang akrab disapa Edi ini, pihak pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan melangkahi upaya hukum termohon ke PT.

"Kami memberitahukan kepada ketua PN Serang ,bahwa kami tim kuasa hukum termohon sedang melakukan upaya hukum banding terkait proses lelang," ujar Edi di lokasi.

Menurut Edi, keputusan PN Serang hari ini belum berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Sehingga kata Edi, pihaknya sebagai tim kuasa hukum termohon 1dan 2 menghimbau kepada semua pihak (pemohon) yang sedang bersengketa untuk menahan diri sambil menunggu keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu Edi menyayangkan sikap pemohon yang tidak menghadirkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Serang dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami menyayangkan BPN yang tahu petah lokasi tidak dihadirkan. Pengadilan itu hanya mengesahkan. Bukan mengeksekusi," tegas Edi.

Lanjut Edi, pihaknya selaku termohon akan surati BPN untuk menunjuk peta lokasi sebenarnya terkait panjang dan lebar tanah yang disengketa tersebut.

"Kami akan surati BPN untuk menujuk peta lokasi yang sebenarnya. Kenapa BPN tidak dilibatkan, sebab patok tanah luasnya ditentukan oleh BPN. Kalau terjadi kesalahan, kami akan pidanakan mereka," jelasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
  Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
  Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
  Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
  JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2