Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Anak
Dukung Program Kapolri, PPA Polres Jaktim Sinergi Siap Tuntaskan Perkara
2016-04-11 14:52:48
 

Jordan Imanuel, korban kekerasan (foto tengah diantara Kak Seto dan ibu korban) saat berkunjung ke rumah Kak Seto, Sabtu (9/4).(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah perkara yang belum terselesaikan pun aduan masyarakat yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Timur (Jaktim) akan diselesaikan secara proposional, transparan dan bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait penanganan perkara terhadap perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Endang, saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (11/4).

AKP Endang menambahkan, diperlukan sinergi antar Lembaga agar penanganan perkara dapat dituntaskan sesegera mungkin. Endang pun tidak menampik, bahwa pihaknya minim sumber daya guna penyelesaian perkara pun dalam menanggapi aduan dari masyarakat.

"Kami bekerja secara profesional dan transparan, meski minim sumber daya manusia pada unit PPA. Sejumlah perkara yang belum selesai pada tahun lalu akan kami selesaikan, karena ini merupakan bentuk dukungan kami guna menjalankan program utama Kapolri. Sinergi pun sangat diperlukan agar penanganan dapat segera diselesaikan," papar Endang saat dihubungi pewarta.

Ditempat terpisah, Psikolog dan pemerhati anak Dr Seto Mulyadi atau dikenal dengan Kak Seto mengatakan, pengaduan tindak kekerasan terhadap anak sepatutnya menjadi perhatian serius Polri agar segera ditindaklanjuti. Jika tidak serius, dikuatirkan kasus kekerasan terhadap anak akan terus meningkat secara drastis.

"Sebaiknya secara periodik di jajaran atas kepolisian mulai dari Kapolri sampai Kapolda itu harus selalu mengingatkan kepada jajaran di bawahnya bahwa, masalah-masalah kekerasan terhadap anak itu mohon ditanggapi secara serius," sebut Seto Mulyadi, Rabu (6/4) lalu di Jakarta.

Kak Seto berharap Polri wajib menganggap bahwa, kasus kekerasan terhadap anak merupakan persoalan yang serius. "Polri harus melihat bahwa tindak kekerasan telah mengganggu tumbuh kembang si anak," imbuhnya mengingatkan.

Ia turut meminta agar Ibu (orang tua) si korban segera melaporkannya ke Polres jika memang tidak ada langkah-langkah konkrit atau kemajuan yang berarti dari Polsek.

"Langsung laporkan saja ke Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Jakarta Timur. Nanti di sana kami bisa bantu memantau bagaimana tindak lanjut kasusnya," ujar Kak Seto.

Lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat Polsek, menurut Kak Seto, bisa disebabkan oleh karena minimnya personil Kepolisian setempat. Itu sebabnya mengapa kemudian Kak Seto meminta agar setiap pengaduan tindak kekerasan terhadap anak yang mangkrak di Polsek agar segera dilaporkan juga di tingkat Polres.

Di sisi lain, Kak Seto melihat masalah kekerasan terhadap anak juga perlu mendapat pengawasan atau kontrol secara terus menerus oleh masyarakat dan melibatkan media (pers) untuk memantau perkembangan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya salah satu perkara mandek yang kini menjadi sorotan sejumlah media massa adalah perkara kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Laut Banda Blok BB X/18, Komplek Kimia Farma I Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 11 Oktober 2015 lalu.

Laporan pengaduan bernomor 154/K/X/2015/Sek.Dsw, yang masuk pada Polsek Duren Sawit hingga kini belum diselesaikan oleh pihak Polsek setempat. Lambannya penanganan, kemudian disikapi keluarga korban dengan mengadukan hal tersebut kepada ahli psikologi dan pemerhati anak, Dr. Seto Mulyadi.

Disebutkan, Jordan Imanuel (11 tahun) mendapat pukulan keras oleh dr Phaidon Lumbantoruan (ayah korban) di bagian pipi hingga memar dan bengkak, dan kaki korban pun ditendang amat keras. Tidak terima atas tindak kekerasan terhadap korban, Santi br Nababan (Ibu korban) akhirnya melaporkan dr Phaidon ke Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sementara, Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan kepada seluruh anggotanya agar secara maksimal melayani dan melindungi masyarakat. Instruksi Kapolri dijabarkan melalui 11 program utama, diantaranya yaitu : program penataan mental, profesionalitas Polisi dan kelembagaan, guna bersinergi dan mencegah budaya anti korupsi dan atau menghilangkan kebiasaan polisi "bermain mata" dengan pihak yang berperkara, program membangun partisipasi publik guna pengamanan lingkungan dalam rangka peningkatan rasa aman, serta program penguatan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2