Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Israel
Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
2023-11-19 23:19:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi dan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boikot produk Israel, serta mengusulkan perlu segera dihadirkannya Rancangan Undang - Undang (RUU) Boikot Produk Israel atau perusahaan yang membantu negara tersebut melakukan kejahatan perang di Palestina.

"RUU semacam ini dapat menjadi wujud konkret bangsa dan negara Indonesia dalam mendukung kemerdekaan bangsa Palestina yang telah berulangkali diutarakan Presiden Joko Widodo dalam banyak forum internasional,' ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/11).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa keberadaan RUU ini dapat menunjukkan komitmen Indonesia kepada dunia terkait keberpihakannya kepada anti penjajahan yang dilakukan oleh Israel. "RUU semacam ini sangat penting untuk dihadirkan, agar selain memberikan kepastian hukum, juga memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait produk-produk mana yang memang terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina," jelasnya.

Lebih lanjut, HNW menggagas agar dibentuk suatu badan atau komite yang bertugas untuk menerima informasi dari masyarakat dan meneliti terkait perusahaan-perusahaan yang memasarkan produknya di Indonesia dan dicurigai terlibat dalam kejahatan Israel. Sehingga, masyarakat Indonesia sebagai konsumen dapat memperoleh haknya terkait informasi produk yang akan dikonsumsi atau digunakannya.

"Badan atau komite ini yang akan meneliti dan bila perlu mengklarifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila memang benar, mereka secara 'complicit' terlibat, maka perlu disampaikan kepada masyarakat. Dan apabila mereka membantah, dan di kemudian hari ada informasi atau data yang berbicara sebaliknya, perusahaan tersebut dapat digugat sejumlah ganti rugi ke pengadilan," gagasnya.

Jadi, tujuan dari RUU Boikot Produk Israel ini lebih pada penguatan desakan agar perusahaan yang "complicit" segera menghentikan dukungannya kepada pemerintah apartheid teroris Israel."

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan diskursus mengenai pembentukan RUU Boikot Produk Israel ini memang bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, Senator asal Irlandia Frances Black juga mengusulkan RUU serupa, yakni "Control of Economic Activity (Occopied Territories) Bill 2018". "RUU itu memang sebatas boikot impor produk dari Israel ke Irlandia, dan belum berhasil disahkan. Namun, ini menunjukkan gagasan ini sudah pernah diwacanakan di negara lain," tukasnya.

"Apabila di Irlandia yang tidak memiliki hutang sejarah kemerdekaan terhadap Palestina, seperti Indonesia saja, RUU semacam itu bisa dibahas di parlemen. Seharusnya di Indonesia, RUU semacam ini bisa dikembangkan dan diperjuangkan sampai disahkan, mengingat komitmen pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Dan itu menunjukkan kepada dunia bahwa komitmen itu bukan hanya sebatas lip service, tetapi dituangkan dalam kebijakan yang konkret," tukasnya.

Meski begitu, HNW memang menyadari ada tantangan secara teknis dalam mengusulkan RUU ini karena belum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional long-list (2019 - 2024). Namun, bukan berarti hambatan teknis ini tidak bisa diatasi. Ia merujuk kepada aturan Tata Tertib DPR RI yang menyatakan bahwa pengusulan RUU di luar prolegnas masih sangat memungkinkan.

Ia mengutip Pasal 114 ayat (4) Tata Tertib DPR bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup: (a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Baleg dan Menteri Hukum dan HAM.

"Bila mengacu ketentuan itu. Keadaan yang saat ini terjadi di Gaza, Palestina, seharusnya sudah cukup membuat agar RUU Boikot Produk Israel untuk diajukan dan segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
  PP Muhammadiyah Dukung Sikap Kemenlu RI Tolak Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel
  HNW Desak Menlu, Klarifikasi Isu Normalisasi Hubungan RI-Israel
  Normalisasi Hubungan Israel dan Indonesia Disinggung Menlu AS Saat ke Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2