Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Papua
Dua Jurnalis Perancis Telah Melanggar UU tentang Keimigrasian
Thursday 30 Oct 2014 08:22:03
 

Thomas Dandois dan Valentin Bourrat telah ditangkap karena melanggar persyaratan visa mereka.(Foto: lexpress.fr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Thomas Charles Dandois dan Valentine Bourrat, dua jurnalis asal Perancis telah divonis 2 bulan 15 hari dan denda Rp. 2 juta oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa dua jurnalis tersebut datang ke Indonesia dengan visa turis, tetapi telah melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu melakukan peliputan aktifitas Kelompok Bersenjata pimpinan Enden Wanimbo. Selain itu mereka juga meliput langsung konvensi kelompok bersenjata pimpinan Hans Richard Yuweni di kampung Beraf Kabupaten Jayapura. Dari keduanya telah disita hasil rekaman sejumlah liputan selama di Papua.

Juru Bicara ( Humas ) Desk Papua Kemenko Polhukam Drs. Fathnan Harun M.Si pada, Senin (27/10) lalu di ruang kerjanya menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia. Jadi siapa saja yang melakukan pelanggaran di wilayah RI, maka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait dengan penjatuhan hukuman terhadap dua jurnalis Perancis, jangan diartikan sebagai pembatasan kebebasan pers. Pelanggaran terhadap UU tentang Keimigrasian adalah suatu hal yang berbeda dengan kebebasan pers. Jurnalis mana saja dipersilahkan melakukan liputan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Papua, namun harus melalui prosedur yang berlaku. Dalam tahun 2013 saja tercatat ada 21 wartawan asing yang meliput ke Papua, antara lain dari Australia, Jepang dan Swiss. Ini artinya pemerintah tidak membatasi untuk peliputan di Papua, namun sekali lagi saya katakana harus melalui prosedur yang berlaku, tegas Fathnan Harun.(polkam/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2