Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Umar Patek
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
Monday 28 May 2012 16:14:10
 

Umar Patek (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Melalui nota pledoinya, terdakwa bom Bali I, Umar Patek menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Yang menghukum dirinya pidana seumur hidup.

Melalui pengacaranya, Asludin Hatjani, Umar menyebutkan bahwa bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan tindak pidana terorisme, ikut serta dalam permufakatan jahat, unsur menyembunyikan informasi terorisme, dan memasukkan senjata ke Indonesia tidak benar.

"Dan dalam persidangan, tim jaksa hanya bisa mengahdirkan satu saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa terlibat terorisme, yakni saksi Hisyam. Sedangka Untuk membuktikan seseorang bersalah, minimal dibutuhkan dua alat bukti," kata Asludin saat membacakan pledio di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5).

Asludin menambahkan, kliennya mengaku tidak pernah melihat tiga pucuk senjata yang sempat diuji coba oleh Dulmatin, pelaku terorisme yang tewas dalam penyergapan di Pamulang, Maret 2010. Dan membantah ada di Pamulang saat penyergapan Dulmatin.

Lebih lanjut, Asludin menjelaskan, keterangan keterlibatan di bom Bali hanya dari keterangan terdakwa, maka harus dikuatkan dengan keterangan korban. "Namun tidak satupun korban yang mengetahui keterlibatan terdakwa," imbuhnya.

Bahkan terdakwa tidak setuju teror bom di Bali, sebab menurut Umar Patek, Bali bukan Palestina. Semula, Umar Patek tidak setuju dengan rencana bom Bali tahun 2002 itu. Lalu Dulmatin meminta agar Patek hanya merakit bom. Bahkan terdakwa marah ke Imam Samudera karena bahan peledak yang sangat banyak. Ternyata sudah ada bahan peledak seberat 1 ton.

Sidang sendiri akan, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledio yang dibacakan Umar Patek sendiri.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar hari Senin, 21 Mei 2012. Jaksa menganggap Umar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan. (vnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2